ROHIL – Pemkab Rohil melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Rohil akan menerapkan pelayanan kesehatan berbayar di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Rohil. Selain itu, pasien peserta BPJS Kesehatan juga akan dibatasi berobat di Puskesmas, maksimal berobat 2 kali dalam satu minggu.
Penerapan Puskesmas berbayar, dan pembatasan berobat maksimal 2 kali dalam satu minggu kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, seiring dengan perubahan status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2019 ini.
Wakil Ketua Frasksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) DPRD Rohil Ucok Mukhtar, mengatakan tidak setuju jika Pemkab Rohil, Dinas Kesehatan dan Puskesmas se Rohil menerapkan kebijakan maksimal berobat 2 kali dalam satu minggu kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Yang namanya sakit itu kan tidak bisa kita yang menentukan. Jadi kalau ada pembatasan berobat di Puskesmas bagi peserta BPJS Kesehatan, kami tidak setuju,” kata Ucok Mukhtar, kepada media ini di Gedung DPRD Rohil di Batu Enam.
Sehingga, jelas Ucok Mukhtar, pembatasan jumlah kunjungan berobat ke Puskesmas bagi pasien BPJS Kesehatan sepertinya tidak masuk akal. “Yang namanya orang sakit, mau berobat, kok dibatasi,” katanya.
Selain tidak setuju dengan rencana pembatasan berobat bagi peserta BPJS Kesehatan, dan penerapan pelayanan kesehatan berbayar di Puskesmas, Ucok Mukhtar, juga meminta kepada Pemkab, Diskes dan Puskesmas membenahi pelayanan dan obat-obatan. Obat-obatan di Puskesmas kini banyak tak bermutu, dan obat yang diberikan hanya untuk beberapa hari saja.
“Kebijakan penerapan pelayanan kesehatan berbayar di Puskesmas, juga tidak diperbolehkan langsung diterapkan. Harus ada diatur terlebih dahulu di dalam Peraturan Daerah (Perda). Kalau tidak ada aturannya di dalam Perda, masyarakat dapat mengajukan keberatan,” ujar Ucok Mukhtar.
Perda, jelas Ucok, Anggota Komisi C DPRD Rohil tersebut, dibutuhkan guna mengatur lebih jelas penerapan biaya layanan kesehatan di Puskesmas.
“Jenis-jenis layanan kesehatan di Puskesmas yang dikenakan biaya itu apa saja, dan biayanya berapa, harus ada diatur dalam Perda. Sehingga, sebelum ada Perda, maka penerapan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak dapat dilakukan,” jelas Ucok. (st2)