JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah. Surat edaran itu sudah keluar tiga tahun lalu, pada 7 Februari 2017.
Surat edaran itu selain sudah ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo, juga sudah ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, serta beberapa kementeria, salah satunya Menpora Imam Nahrawi.
Surat edaran itu dikeluarkan terkait banyaknya pemberian hibah yang bersumber dari APBD kepada cabang olahraga dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga daerah.
Di dalam surat edaran itu juga tertulis bahwa pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD.
Di saat yang sama Imam juga menegaskan kalau APBD tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai klub olah raga profesional. Pasal 1 angka 15 UU Sistem Keolahragaan Nasional mendefinisikan cabang olahraga profesional sebagai olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Sampai 2012 lalu klub-klub masih menggunakan dana APBD membiayai kehidupannya. Kebijakan tersebut mengundang protes dari suporter dan LSM Antikorupsi, sebab banyak potensi penyimpangan dalam proses pencairan.
Penggunaan APBD untuk membiayai kehidupan klub kemudian dilarang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2011. Ketika itu Mendagri dijabat Gamawan Fauzi.
Tahun lalu usai melakukan pertemuan dengan Asprov, Presiden Jokowi menyatakan akan menyabut aturan tersebut. APBD akan kembali diperbolehkan digunakan untuk membiayai kegiatan olahraga (termasuk sepakbola) tapi bukan untuk klub profesional.
“Iya, betul. Hanya untuk (klub) amatir. Nanti saya dalami surat edaran itu dan semoga akan menggairahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga khususnya di usia dini dan permasalahannya,” ujar Imam, sebagai mana dikutip dari sepakbola.com.
Bagai mana pengawasan pengunaan anggaran APBD? “Sepenuhnya aparat hukum dan pengawas internal pemerintah punya perangkat pengawasan yang ketat,” imbuh Imam.
Editor : ST2