PADANG – Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan telah menerima 23 pengaduan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.
Sebagai mana diberitakan gatra.com, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan sejak dibukanya posko kusus pengaduan PPDB, beberapa orangtua siswa sudah menyampaikan keluhan. Keluhan yang diterima mulai dari pelaksanaan PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Jenis pengaduan juga beragam. Mulai dari transparansi penerimaan, hingga sistem zonasi,” kata Adel, kepada Gatra.com di Padang, Jumat (5/7).
Ia mengatakan terdapat beberapa keluhan terkait tidak transparannya pihak sekolah terhadap hasil penerimaan peserta didik. Salah satu yang dilaporkan pihak sekolah tidak menempelkan hasil ranking atau penyebab ketidaklulusan calon siswa di sekolah bersangkutan.
Selain itu juga ada keluhan dari orang tua siswa terkait permintaan uang seragam sekolah. Pengaduan terkait pungutan uang seragam sekolah dengan jumlah aduan sebanyak dua kasus di wilayah Kota Padang.
“Ini masih sedang kami dalami dan diskusikan dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Padang. Sebab, pungutan mengatasnamakan uang seragam sudah tidak diperbolehkan lagi,” kata Adel.
Pengaduan lain yakni tidak diterimanya calon siswa disebabkan terkendala nilai Ujian Nasional (UN), padahal siswa tersebut sudah berada dalam sistem zonasi.
“Kemarin juga datang belasan orang tua mengadukan terkait sistem zonasi, dan tidak tertampungnya peserta didik di sekolah negeri. Hingga sekarang masih kami fasilitasi keluhan orangtua tersebut,” pungkasnya.
Editor : ST2