PEKANBARU – Terkait Eksekusi lahan milik Siswaja Muljadi Alias Aseng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeksekusi sesuai bunyi putusan pengadilan dan tak boleh lebih.
Demikian pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau, yang disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau Muspidauan, kepada awak media Sumatratimes.com Rabu, 10 Juli 2019.
Hal tersebut terkait pernyataan Ir Siswaja Muljadi alias Aseng, pemilik perkebunan sawit seluas 453 hektar di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan mengatakan bahwa pihak Kejaksaan asal eksekusi saja.
“Beritanya kurang pas. Kejaksaan mengeksekusi sesuai bunyi putusan pengadilan. Tak boleh lebih,” kata Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau, Muspidauan, singkat.
Sebelumnya, pihak Siswaja Muljadi, kepada sejumlah media massa mengatakan pihaknya membantah telah melanggar aturan yang berlaku, bahkan tak segan-segan menuding pihak kejaksaan asal eksekusi lahan perkebunan miliknya seluas 453 hektar yang sudah siap panen.
“Apa yang saya langgar. Kejaksaan itu asal eksekusi, sebab putusan itu tidak pernah menyita lahan saya,” kata Aseng, melalui pesan singkat, Kamis kemarin (13/6/19) sebagai mana diberitakan kabarriau.com.
Sementara berdasarkan pantauan awak media dan fakta lapangan sejak di hari pertama eksekusi hingga sekarang hasil kebun tersebut masih dikuasai Siswaja Muljadi alias Aseng.
Siswaja Muljadi, yang biasa disapa Aseng, sebelumnya diputus bersalah menguasai hutan negara dan sudah divonis hukuman kurungan 1 tahun penjara, dan denda Rp 1 milyar. Kemudian putusan MA mengatakan lahan yang dikuasai Aseng secara illegal, dirampas untuk dikembalikan pada negara, melaui kehutanan. (st)