JAKARTA – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 6 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam.
Mereka yang diamankan adalah kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
“Diduga ada transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebagai mana diberitakan kompas.com.
Selain mengamankan 6 tersangka, KPK juga mengamankan uang 6.000 dollar Singapira, atau sekitar Rp62.226.00, berdasarkan kurs mata uang rupiah terhadap dolar Singapura, Kamis, 11 Juli 2019.
KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1 X 24 jam. Hasil OTT akan disampaikan secara rinci pada konferensi pers.
Meski belum ada pernyataan yang jelas dari KPK, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam, telah beredar dimedia, yang ditangkap KPK adalah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun, bersama 5 orang lainnya.
“Kepala daerah di tingkat provinsi, ya. Kemudian kepala dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian kepala bidang, PNS dan pihak swasta. Kami periksa, kami klarifikasi di Polres, operasi dibantu oleh tim kepolisian setempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Febri mengatakan, KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau.
“Informasi yang bisa disampaikan saat ini adalah diduga transaksinya itu terkait dengan kewenangan pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau tersebut. Makanya kami mendalami informasi itu pada orang-orang yang diamankan,” ujar dia.
Selain mengamankan 6 orang, KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.
“Diduga ini bukan penerimaan pertama. Nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini,” kata Febri.
Pasca OTT KPK Ia menyampaikan, KPK memiliki waktu selama 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara dan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Hasil dari OTT juga akan diumumkan secara rinci dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2019).