JAKARTA – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Karimun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“NBA ditahan di Rutan KPK K-4 untuk 20 hari ke depan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019), sebagai mana dikutip dari kompas.com.
Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain, dari semula lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri H Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH), dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerumuskan Nurdin Basirun. “EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, BUH di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan ABK ditahan di Rutan KPK C-1,” ujar Febri.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7/2019). Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.
Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5 ribu, dan 45 juta pada 30 Mei 2019, serta 6.000 ribu dolar Singapura pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya hanya sekitar Rp 159 juta.
Sedangkan untuk dugaan gratifikasi, KPK menduganya dari temuan uang di rumah Nurdin. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta, dengan rincian sebagai berikut:
– Uang pecahan rupiah total Rp 132.610.000
– SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
– USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
– Euro 5 (Rp 79.120,18)
– RM 407 (Rp 1.390.235,83)
– Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
Editor : Amran