JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, Selasa (9/7/2019).
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, menyatakan dari total 260 gugatan Pileg yang tergistrasi MK, Provinsi Papua memiliki jumlah gugatan terbanyak.
“20 perkara untuk Papua,” kata Hasyim, di Gedung MK RI, Selasa, (9/7/2019), sebagai mana diberitakan Liputan6.com.
Kasus gugatan Pileg 2019 itu, kata Hasyim, terbanyak untuk provinasi. “Artinya dibagi per provinsi paling banyak Papua,” tambah Hasyim.
Menurut Hasyim, permohonan paling banyak diajukan dari Papua terkait adanya selisih suara alias penggelembungan suara.
“Istilahnya nggak ada penggelembungan suara, selisih suara yang didalilkan ya,” katanya
Sementara itu, terkait adanya kepala adat di Papua yang mengajukan gugatan, menurut Hasyim, hal itu sepenuhnya akan menjadi pertimbangan Hakim MK.
“Kalau kepala adat ya ada permintaan. Cuma pertanyaannya punya legal standing nggak? Kan bukan peserta pemilu. Itu makanya mahkamah akan mempertimbangkan,” ujarnya.
Pada sidang berikutnya, Hasyim mengatakan pihaknya siap melakukan adu alat bukti dengan pihak pemohon.
“Nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data, di situ adu alat bukti,” ucapnya.
Sidang perdana sengketa Pileg 2019, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan. Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.
“Hari ini agendanya pemeriksaan persidangan. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung MK, Senin (8/7/2019).
Sidang terdiri dari tiga panel, dan sidang digelar dari sengketa Pileg di 5 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Aceh dan Papua. Sidang berlangsung di Ruang Panel 1 dipimpin langsung Hakim Anwar Usman.
Editor : Amran