• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Minggu, Mei 18, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Kabar Sumatera

Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan Kepada Kapolri Ungkap Kasus Novel Baswedan

21 Juli 2019
in Kabar Sumatera

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Ratas itu membahas perkembangan pembangunan Pembangkit LIstrik Tenaga Sampah (PLTSa) serta penanganan sampah di Indonesia. foto antara

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya.

Sebagai mana diberitakan KOMPAS.com, Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar jajarannya bisa menindaklanjuti temuan TGPF itu.

“Ya, pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindak lanjuti lagi oleh Tim Teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada,” kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis. Nur memberikan keterangan pers saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019. Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. foto antara

Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz, untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.

“Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF),” kata Jokowi.

Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap. Sebelumnya, desakan agar Jokowi membentuk tim ini disuarakan oleh pihak Novel hingga para aktivis antikorupsi.

“Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa,” kata Jokowi.

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Sementara itu, pada Rabu (17/7/2019), Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, mengungkapkan hasil investigasi. Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.

Setelah dipelajari Tito, tim mengungkapkan hasilnya kepada publik dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019). Tim mengungkapkan perihal zat kimia yang digunakan hingga adanya dugaan penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh Novel sehingga terjadi penyerangan.

Akan tetapi, hasil investigasi TGPF belum juga menemukan titik terang. Sebab, kekerasan dan teror terhadap Novel Baswedan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu ini belum juga diketahui pelaku dan dalang di baliknya. Saat mengumumkan hasil investigasi, terdapat sejumlah poin penting yang diperlihatkan TGPF.

Berikut paparannya: 1. Kejanggalan sebelum kejadian penyerangan terhadap Novel Baswedan dilakukan pada 11 April 2017. TGPF kemudian menemukan ada keanehan yang terjadi pada 5 April 2017, dan 10 April 2017.

“Pada 5 April 2017 ada satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel Baswedan,” kata Anggota TGPF Novel Baswedan, Nurkholis, dalam konferensi pers. “Pada 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal yang berbeda waktu, yang diduga berhubungan dengan peristiwa penyerangan pada 11 April 2017,” ujar dia.

Hasil investigasi TGPF ini berdasarkan reka ulang tempat kejadian perkara dan analisis rekaman kamera CCTV. TGPF juga mendapatkan bantuan dari Australia Federal Police dalam kasus ini.

  1. Zat kimia Berdasarkan hasil penyelidikan tim, zat kimia yang digunakan untuk menyiram wajah Novel ialah asam sulfat (H2S04). Menurut Nurkholis, zat tersebut berkadar larut dan tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah Novel.

“Dan baju gamis korban tidak mengalami kerusakan dan penyiraman itu tidak mengakibatkan kematian,” kata Nurkholis dalam jumpa pers.

  1. Niat menyengsarakan. TGPF menyebutkan bahwa penyerangan itu dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tapi membuat Novel menderita.

“Ada probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban bukan dimaksudkan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita,” ujar Nurkholis. Menurut TGPF, kesimpulan ini berdasarkan zat kimia yang digunakan, yang memang tidak membahayakan jiwa atau menimbulkan luka permanen.

  1. Soroti Novel. TGPF menduga bahwa penyerangan yang dialami Novel diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel saat menjalankan tugas.

Anggota TGPF, Hendardi, mengatakan bahwa hal itu diduga memicu pihak yang sakit hati terhadap Novel dan melakukan serangan terhadap penyidik KPK tersebut.

“Itu dari pihak Novel. Artinya Novel dan petugas KPK sering kali, di dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekuasaan yang berlebihan,” ujar Hendardi, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

“Kami konklusinya adalah ini merupakan hal yang bisa menyebabkan orang sakit hati, atau dengan sakit hati, sehingga dia melakukan sesuatu untuk memberi pelajaran atau juga untuk membalas sakit hatinya itu,” kata dia lagi.

  1. Enam kasus high profile Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik. Kasus high profile itu terdiri dari kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus mantan Sekjen MA Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Sementara itu, satu kasus lain tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel. Kasus yang dimaksud ialah penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri. TGPF pun merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap sekurang-kurangnya enam kasus high profile tersebut.

“TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik, atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan,” ujar Nurkholis.

  1. Polri bentuk tim teknis lapangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolri akan membentuk tim teknis lapangan, masih dengan tugas yang sama, yaitu mengungkap kasus tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, tim teknis lapangan ini akan bekerja paling lambat dalam enam bulan dan bisa diperpanjang masa kerjanya. Tim ini akan dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

“Kalau dalam satu bulan setelah konpres ini bisa mengungkap, alhamdulillah. Ini tim terbaik yang dipimpin Pak Kabareskrim,” kata Iqbal, dalam kesempatan yang sama.

Anggota tim akan dipilih langsung oleh Idham. Tim teknis akan melibatkan anggota dengan berbagai kemampuan, misalnya tim interogator, surveillance, Inafis, hingga Densus 88 Antiteror.

 

Editor : Amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati dan Gubernur Sumbar Penuhi Undangan Warga Minang Perantauan di Arab
Berita Utama

Kajati dan Gubernur Sumbar Penuhi Undangan Warga Minang Perantauan di Arab

1 April 2024

Padang- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asnawi SH. MH., Memenuhi ajakan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi guna menghadiri undangan warga Masyarakat...

Read more
Kejati Sumut Peringkat 1 Satker Berkinerja Terbaik Bidang Pidsus

Kejati Sumut Peringkat 1 Satker Berkinerja Terbaik Bidang Pidsus

18 Januari 2024
Fhoto : istimewa

Ingin Ciptakan Atlet Handal, Dr. Robinson Mengadakan Turnamen Catur Cup 2024

4 Desember 2023
Next Post

AS Masukkan 4 Pejabat Intelijen Venezuela dalam Daftar Hitam

Komedian Nunung Srimulat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komedian Nunung Srimulat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, 4 Bahaya Snack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Brother dan Wira Jaya Bagansiapiapi di Gugat ke Persidangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bonyamin Bin Saiman (Detektif Partikelir) Kirim Bukti ke Dirdik Pidsus Kejagung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Wilkum Kejati Maluku, Johny Manurung, S.H., Lakukan Supervisi & Diskusi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Copot Kepsek SMPN 1 Bangko, Diduga Tak Mampu Jalankan Tugas Secara Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.