• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, April 27, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hakim Vonis Ratna 5 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir

25 Juli 2019
in Hukum Kriminal

Ratna, terpidana kasus narkoba divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Rohil. Ratna melalui Penasehat Hukum pikir-pikir atas putusan vinis tersebut. f-net

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

UJUNGTANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Rabu, 24 Juli 2019, menjatuhkan vonis  lima tahun penjara terhadap terdakwa Eva Ratna Sari alias Ratna, terpidana kasus kepemilikan sabu-sabu, pil ekstasi, serta pil happy five.

Ini merupakan kali ke dua terpidana Eva Ratna Sari alias Ratna, disidang disebabkan kasus peenyalahgunaan narkotika di PN Rohil.

“Bahwa terdakwa Eva Ratna Sari alias Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Faizal SH MH, Majelis  Hakim PN Rohil yang menangani sidang perkara terpidana narkotika atas nama Eva Ratna Sari alias Ratna.

Vonis Majelis Hakim PN Rohil tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Marulitua J Sitanggang SH, yang menuntut terdakwa Eva Ratna Sari alias Ratna dengan tuntuntan 12 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Fitriani SH, mengatakan pikir-pikir. JPU Marulitua J Sitanggang SH, juga pikir-pikir atas putusan hukum Majelis Hakim tersebut.

Sebagai mana diketahui kasus ini berawal saat Sat Reserse Narkoba Polres Rohil menangkap pasangan suami-istri, Dedi dan Ratna, di rumahnya di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (5/1) sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat digerebek di rumah tersebut, Dedi, suami Ratna, saat itu berada di ruang tamu lagi duduk di sofa. Di atas meja di sebelah tempat duduk Dedi, ditemukan 15 bungkus serbuk sabu dengan berat total 4,54 gram dan satu unit hand phone.

Polisi melakukan pengeledahan isi rumah Dedi, dan menemukan istrinya, Eva Ratna Sari, sedang di dalam kamar. Gerak gerik Ratna mencurigakan. Petugas memeriksa Ratna, dan menggeledah kamar,  ditemukan 1 buah tas di dalam lemari.

Tas tersebut berisi 8 bungkus sabu-sabu seberat 6,08 gram, dan 6 butir pil ekstasi, 2 butir happy five, dan serta uang tunai Rp 35 juta. Polisi juga menyita 3 unit hand phone, timbangan digital, dan ratusan plastik kosong yang digunakan mengemas sabu-sabu.

“Uang itu diakui sebagai hasil penjualan narkoba. Timbangan untuk menghitung berat sabu dan plastik kosong itu untuk diisi sabu dan dijual ke pemesannya.,” kata Kasat Narkoba AKP Herman Pelani.

 

Editor : Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.