UJUNGTANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Rabu, 24 Juli 2019, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Eva Ratna Sari alias Ratna, terpidana kasus kepemilikan sabu-sabu, pil ekstasi, serta pil happy five.
Ini merupakan kali ke dua terpidana Eva Ratna Sari alias Ratna, disidang disebabkan kasus peenyalahgunaan narkotika di PN Rohil.
“Bahwa terdakwa Eva Ratna Sari alias Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Faizal SH MH, Majelis Hakim PN Rohil yang menangani sidang perkara terpidana narkotika atas nama Eva Ratna Sari alias Ratna.
Vonis Majelis Hakim PN Rohil tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Marulitua J Sitanggang SH, yang menuntut terdakwa Eva Ratna Sari alias Ratna dengan tuntuntan 12 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Fitriani SH, mengatakan pikir-pikir. JPU Marulitua J Sitanggang SH, juga pikir-pikir atas putusan hukum Majelis Hakim tersebut.
Sebagai mana diketahui kasus ini berawal saat Sat Reserse Narkoba Polres Rohil menangkap pasangan suami-istri, Dedi dan Ratna, di rumahnya di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (5/1) sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat digerebek di rumah tersebut, Dedi, suami Ratna, saat itu berada di ruang tamu lagi duduk di sofa. Di atas meja di sebelah tempat duduk Dedi, ditemukan 15 bungkus serbuk sabu dengan berat total 4,54 gram dan satu unit hand phone.
Polisi melakukan pengeledahan isi rumah Dedi, dan menemukan istrinya, Eva Ratna Sari, sedang di dalam kamar. Gerak gerik Ratna mencurigakan. Petugas memeriksa Ratna, dan menggeledah kamar, ditemukan 1 buah tas di dalam lemari.
Tas tersebut berisi 8 bungkus sabu-sabu seberat 6,08 gram, dan 6 butir pil ekstasi, 2 butir happy five, dan serta uang tunai Rp 35 juta. Polisi juga menyita 3 unit hand phone, timbangan digital, dan ratusan plastik kosong yang digunakan mengemas sabu-sabu.
“Uang itu diakui sebagai hasil penjualan narkoba. Timbangan untuk menghitung berat sabu dan plastik kosong itu untuk diisi sabu dan dijual ke pemesannya.,” kata Kasat Narkoba AKP Herman Pelani.
Editor : Amran