JAKARTA – Sejak lama, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diketahui tidak transparan. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Sebagai mana diberiyakan kompas.com, katalog SIPLah diluncurkan guna mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah melalui penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi, mengatakan program ini juga sebagai bentuk nyata komitmen Kemendikbud dalam melakukan tata kelola keuangan pendidikan transparan dan akuntabel.
“Inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,” kata Didik, melalui keterangan tertulis Kemendikbud RI, Rabu (26/6/2019).
Ia menambahkan, Kemendikbud berusaha melakukan inovasi kebijakan atau praktik PBJ pada sektor pendidikan. Namun, hal ini merupakan proses panjang dan berliku.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, pengadaan barang dan jasa di sekolah bisa dilakukan secara daring ( online) atau luring (offline).
Kemendikbud merancang SIPLah untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring dan diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud.
Dana transfer daerah Adapun BOS Reguler merupakan program pemerintah pusat berupa pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non-fisik.
“Kami melihat penguatan PBJ dana transfer adalah kunci, mempertimbangkan 63 persen dana pendidikan adalah dana transfer ke daerah. Atas dasar itu, SIPLah dan Katalog Sektoral dikembangkan dan didorong lebih lanjut,” imbuh Didik.
Untuk diketahui, SIPLah dirancang dengan memanfaatkan sistem pasar daring (on line market place) serta harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud. Adapun operasionalnya dilakukan oleh pihak ketiga.
Editor : Amran