PONTIANAK.Sumateratimes.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan 25 kilogram narkoba jenis sabu, Rabu, 12 Juni 2019.
Dua orang yang diamankan adalah pria berinisial JO (26) dan SE (29). Diamankan di kawasan Jalan Tengku Umar, Pontianak, Rabu (12/6/2019).
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Ke dua tersangka di amankan saat berada di dalam sebuah kamar nomor 627 yang terletak di Jalan Tengku Umar, Pontianak.
Sebelum di tangkap, Kapolda menjelaskan bahwa keduanya dalam proses pengiriman barang haram ini mendapatkan perintah melalui telepon dari mister X yang sampai saat ini masih buron.
Pertama kali Keduanya mendapatkan telpon dari Mister X pada Senin 10 Juni 2019. Pertama, SE mendapatkan telpon dari Mister X dan diperintahkan untuk datang ke hotel Kini di kamar 302, yang telah di pesan atas nama David Kandau.
Di sana ia mendapatkan sabu sebanyak 25 paket yang dikemas dalam sebuah bungkus teh dan di tempatkan didalam 2 tas berbeda, tas berwarna hitam dan tas berwarnma merah. Selanjutnya, SE di perintahkan Mister X untuk pindah dan mencari hotel lainnya.
Lalu, tersangka pun lantas berpindah ke Hotel Harris Pontianak, dan cek In di hotel tersebut, serta menginap di kamar nomor 715.
Selanjutnya, Mister X pun memerintahkan SE mengambil beberapa sampel untuk di serahkan kepada tersangka JO, lalu SE pun menuju rumah makan siap saji di Jalan Gajah Mada dan meletakkan sampel tersebut di belakang klosed.
Setelah 30 menit, ia mendapatkan konfirmasi bahwa sampel telah di bawa seluruhnya oleh JO.
Kemudian, di tanggal 11 Juni 2019 tersangka cek out, dan menunggu perintah selanjutnya dari Mister X, yang mana menurut info bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan ke wilayah Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.
Disebabkan belum mendapatkan perintah dari mister X, SE akhirnya memutuskan untuk cek in di hotel. Lalu sekitar pukul 16 50 WIB, tersangka SE dihubungi JO, dan JO juga akan datang untuk menghampirinya di kamar tersebut.
Selanjutnya, datangkan lagi perintah dari Mister X, dari arahan Mister x 12 bungkus sabu diberikan kepada JO sedangkan SE diperintahkan untuk membawa koper warna merah yang berisi 13 bungkus sabu.
Kemudian SE di perintahkan untuk berangkat ke Pangkalanbun menggunakan bus Damri pada 12 Juni 2019 pukul 6.30 WIB, sedangkan untuk Jo diperintahkan untuk berangkat ke esokan harinya dengan menggunakan bus dan jam yang sama.
Sekitar pukul 20.30 WIB akhirnya tersangka juga datang menemui SE di hotel sekira pukul 00.15 WIB. Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan dari tangan keduanya didapatilah barang haram tersebut.
Editor: Amran