RIAU.Sumatratimes.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnar) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang kurir, pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 12 kilo gram (kg).
Sebagai mana dikutip dari kompas.com, narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kg itu dibawa / berasal dari Malaysia.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, menyebutkan satu orang pelaku ditangkap berinisial RN (24), warga asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Tersangka merupakan kurir yang kita tangkap di salah satu hotel di Pekanbaru pada Kamis (18/7/2019) lalu,” ungkap Susanto, dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Senin (22/7/2019).
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas menyita 12 paket sabu dibungkus dengan teh Cina. Setelah ditimbang, barang terlarang tersebut seberat 12,4 kg.
Kemudian petugas juga menyita barang bukti non-narkotika, berupa 1 buah tas, 2 unit handphone, dan 2 buah KTP palsu. Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Pekanbaru.
“Pelaku berada di salah satu hotel di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian tim melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang berada dalam kamar hotel,” kata Santo.
Barang bukti, sambung dia, ditemukan dalam sebuah tas. Tersangka mengaku barang haram itu dibawa dari Kota Dumai di Riau.
“Barang bukti berasal dari Malaysia, yang diselundupkan ke Indonesia melalui Dumai. Tersangka mengaku menerima barang dari seorang laki-laki yang tidak dikenalinya,” sebut Santo.
Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Tersangka diupah Rp10 juta per kilogram,” kata Santo.
Dengan digagalkan peredaran 12,4 kg sabu ini, kata Santo, dapat menyelamatkan sekitar 74.000 generasi muda. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Amran