JAKARTA Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Komando Operasi Khusus ( Koopssus) TNI di Markas Besar TNI, Selasa (30/7/2019).
“Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim pada hari ini Selasa 30 juli 2019 pukul 08.15 WIB Komando Operasi Khusus saya nyatakan diresmikan,” kata Hadi, dalam upacara peresmian Koopssus TNI, sebagai mana dikutip dari kompas.com.
Koopssus TNI beranggotakan prajurit TNI yang sebelumnya tergabung dalam satuan elite di tiap matra TNI, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Hadi menuturkan, personil Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.
“Sebagai satuan elite, personil Koopssus TNI yang berasal dari pasukan khusus dari ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan,” ujar Hadi.
Satuan tersebut dikomandoi Brigjen TNI Rochadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.
Upacara peresmian tersebut dilanjutkan dengan pengambilan sumpah terhadap Rochadi sebagai Komandan Koopssus TNI, dan penandatanganan pakta integritas. Selain itu, upacara peresmian Koopssus TNI juga diwarnai atraksi terjun payung oleh para prajurit TNI.
Dikutip dari CNN Indonesia.com, pembentukkan Koopssus TNI berdasarkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.
Sebelumnya, TNI pernah memiliki Koopssusgab TNI yang dibentuk Moeldoko, selaku Panglima TNI pada 2015. Tim ini merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 milik TNI AD, Denjaka milik TNI AL, dan Satbravo-90 dari TNI AU. Namun, tim ini dibekukan.
Berdasarkan Perpang, struktur organisasi Koopssus TNI terdiri dari eselon pimpinan, pembantu pimpinan, eselon pelayanan dan eselon pelaksana. Panglima juga menyerahkan alutsista, yaitu 1 unit ATAV, 2 unit Sea Rider, 2 unit Rantis Serbu, 1 unit Mars Tangga, dan 1 unit P2 Komando.
Pembentukan Koopssus ini juga telah disetujui Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Sitandatangani berlaku sejak 3 Juli 2019.
Kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI. Dankoopssus juga dibantu oleh Wadankoopssus. Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Dankoopssus berkoordinasi dengan Kasum TNI.
Dalam Perpres 42/2019 itu juga disebutkan soal Komando Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Komando Pasukan Khusus, Komando Daerah Militer, Komando Armada, Komando Lintas Laut Militer, dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
Sejumlah pejabat tampak menghadiri upacara peresmian Koopssus TNI, antara lain Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, serta Kabarhakam Polri Komjen Condro Kirono, yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Editor : Amran