JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Batanghari, Provinsi Jambi, menahan Kepala Desa (Kades) Kasang Lopak Alai, Marzuki, Rabu, 31 Jukiu 2019.
Marzuki ditahan Kejari Muaro Jambi, atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan akibat perbuatan Marzuki, negara dirugikan hingga Rp 516.305.813.
Marzuki dikenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.20/2001 jo UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter RS Ahmad Ripin.
“Tersangka akan ditahan di LP Kelas IIA Jambi,” kata Lexy, sebagai mana dikutip dari kumparan.com.
Editor : Amran