JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai ide tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara.
Namun, politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang demi menutup kelemahan pada pengampunan pajak jilid I.
“Tax amnesty jilid ke dua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik, dan dijelaskan ke publik secara baik,” kata Misbakhun, di Jakarta, Senin (12/8) sebagai mana dikutip dari merdeka.com.
Misbakhun menambahkan, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat. Dia menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik.
“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid dua itu tidak terjelaskan dengan baik,” tegasnya.
Dia mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty. Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menuturkan, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.
“Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali,” terangnya.
Karena itu Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, tax amensty jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.
Pertama, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat. Sehingga, dia mengatakan, ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak sebelum akhirnya turut andil dalam program tersebut.
Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya. “Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya,” tegas Misbakhun.
Andai pemerintah serius hendak menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah program pengampunan pajak jilid pertama.
Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan dari perpajakan.
“Dengan tingkat kepercayaan yang besar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi, saya optimistis program tax amnesty jilid kedua bisa berdampak signifikan bagi peningkatan penerimaan negara,” pungkasnya.
Editor : Amran