• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, April 26, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Polsek Sinaboi Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Washliyah 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Pemerintah Kepenghuluan Sungai Bakau Salurkan BLT-DK, Ini Kata Penghulu Supianto 

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Raja Bejamu Bagikan BLT-DK Tahun Anggaran 2026

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KMP Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Politik/Parlemen/DPRD

Mendag RI: Soal BMAS Biodiesel, Indonesia Segera Surati Uni Eropa

15 Agustus 2019
in Politik/Parlemen/DPRD
Mendag RI: Soal BMAS Biodiesel, Indonesia Segera Surati Uni Eropa

Tanki pabrik sawit

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI akan menyampaikan nota keberatan atas pemberlakuan tarif bea masuk antisubsidi (BMAS) sebesar 8 hingga 18 persen untuk produk biodiesel Indonesia oleh Uni Eropa (UE).

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, saat ditemui di Tangerang City Mall, kemarin, Rabu, 14 Agustus 2019. Dia menegaskan wacana tersebut telah disampaikan dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Yang pasti kami menyampaikan nota keberatan, dalam selisih waktu 5 hari (ke depan). Tadi saya sudah rapat di tempat Wakil Presiden, saya laporkan kami akan sampaikan nota keberatan. Kemudian pengusaha nanti akan melaporkan keberatannya sesuai dengan proses ketentuannya,” kata Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita.

Enggar mengatakan setelah menyampaikan nota keberatan, dirinnya akan menundang para importir produk olahan susu. Nantinya, dia akan meminta mereka untuk mengalihkan impornya dari Uni Eropa ke Amerika Serikat atau negara-negara lain.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan tarif impor produk susu olahan dari Eropa sebesar 20 persen—25 persen. Hal itu menyusul penjegalan ekspor biodiesel Indonesia ke Eropa.

“Kami juga bisa melakukan hal yang serupa (terhadap Uni Eropa), tetapi harus ada dasarnya,” timpal Menteri.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud, mengatakan Indonesia akan mengajukan protes kepada UE atas kebijakan percepatan pengenaan BMAS sementara terhadap biodiesel RI yang berlaku sejak kemarin, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan pengacara untuk melakukan protes tersebut ke UE.

“Kita sudah lakukan tahapan-tahapan awal pembelaan, baik melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan lawyer kami. Intinya pemerintah akan perjuangkan biodiesel, dari praktik diskriminasi secara tarif yang tidak berdasar ini,” ujarnya.

biodiesel

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, menyebutkan pemerintah sedang mempelajari putusan sementara dari UE tersebut. Pada saat yang bersamaan Indonesia juga sedang mempercepat penyusunan dalil bantahan atas tudingan praktik subsidi biodiesel oleh UE itu.

“Indonesia diberikan waktu 15 hari untuk menyiapkan sanggahan. Akan kami tindaklanjuti pada pekan ini juga, supaya dapat secara cepat bantahan kita diproses oleh UE,” jelasnya.

 

Editor : Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.