JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI akan menyampaikan nota keberatan atas pemberlakuan tarif bea masuk antisubsidi (BMAS) sebesar 8 hingga 18 persen untuk produk biodiesel Indonesia oleh Uni Eropa (UE).
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, saat ditemui di Tangerang City Mall, kemarin, Rabu, 14 Agustus 2019. Dia menegaskan wacana tersebut telah disampaikan dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Yang pasti kami menyampaikan nota keberatan, dalam selisih waktu 5 hari (ke depan). Tadi saya sudah rapat di tempat Wakil Presiden, saya laporkan kami akan sampaikan nota keberatan. Kemudian pengusaha nanti akan melaporkan keberatannya sesuai dengan proses ketentuannya,” kata Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita.
Enggar mengatakan setelah menyampaikan nota keberatan, dirinnya akan menundang para importir produk olahan susu. Nantinya, dia akan meminta mereka untuk mengalihkan impornya dari Uni Eropa ke Amerika Serikat atau negara-negara lain.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan tarif impor produk susu olahan dari Eropa sebesar 20 persen—25 persen. Hal itu menyusul penjegalan ekspor biodiesel Indonesia ke Eropa.
“Kami juga bisa melakukan hal yang serupa (terhadap Uni Eropa), tetapi harus ada dasarnya,” timpal Menteri.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud, mengatakan Indonesia akan mengajukan protes kepada UE atas kebijakan percepatan pengenaan BMAS sementara terhadap biodiesel RI yang berlaku sejak kemarin, Rabu, 14 Agustus 2019.
Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan pengacara untuk melakukan protes tersebut ke UE.
“Kita sudah lakukan tahapan-tahapan awal pembelaan, baik melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan lawyer kami. Intinya pemerintah akan perjuangkan biodiesel, dari praktik diskriminasi secara tarif yang tidak berdasar ini,” ujarnya.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, menyebutkan pemerintah sedang mempelajari putusan sementara dari UE tersebut. Pada saat yang bersamaan Indonesia juga sedang mempercepat penyusunan dalil bantahan atas tudingan praktik subsidi biodiesel oleh UE itu.
“Indonesia diberikan waktu 15 hari untuk menyiapkan sanggahan. Akan kami tindaklanjuti pada pekan ini juga, supaya dapat secara cepat bantahan kita diproses oleh UE,” jelasnya.
Editor : Amran