• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, September 18, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Kajati Maluku Bersama Jajaran Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Tiga Jaksa Maluku Mendatangi SMKN 5 dan SMAN 7 Ambon, Ada Apa?

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Jaga Stabilitas, Kajati Maluku : Mari Membangun Sinergi Antar Forkopimda 

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Opini

Lingkaran ‘Setan Dana’ Desa: Antara Kesejahteraan dan Kemajuan Masyarakat

16 Agustus 2019
in Opini
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Kori, Iska, Yusrial, Wais (Aktivis Mahasiswa Kecamatan Pasir Limau Kapas)

Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 sudah memperhatikan desa dengan cara yang sangat serius. Desa, merupakan aset besar Indonesia akan memberikan dampak yang besar terhadap pembangunan. Dengan membangun desa diharapkan ketimpangan antara kota dan desa di Indonesia bisa diminimalisasi.

Tentu, perhatian tersebut harus mencerminkan keadaan desa yang sesungguhnya.

Kecenderungan desa di Indonesia, dalam tahap perkembangannya, masih tergolong desa yang berkembang, bahkan ada tertinggal, serta ada yang sampai sangat tertinggal.

Pun demikian, solusi yang besar-besaran sudah diupayakan dalam membangun Indonesia yang berkeadilan. Salah satu contoh yang sudah dalam tahap penerapan dan pelaksanaan pemerataan pembangunan pedesaan, adalah pengadaan Dana Desa.

Diskusi Aktifis Mahasiswa Asal Kecamatan Pasir Limau Kapas Kori fatnawi syihab, Iska, Yusrial, Wais Al-qurni Terkait Dana Desa.

Sejak Dana Desa ada, dan suatu bukti menyatakan bahwa perkembangan desa di Indonesia cukup berkembang dalam berbagai bidang, secara kusus dalam bidang infrastruktur. Kesempatan ini langsung diambil desa, pemerintah desa, dan masyarakata desa, untuk membangun infrastruktur desa selama ini yang masih sangat minim.

Tantangan demi tantangan telah dihadapi desa yang di dalamnya perangkat desa sebagai pioner dalam pembangunan. Perangkat Desa menjadi pemegang kendali (stake holder) dalam setiap pengambilan keputusan.

Secara luas bisa kita pahami adalah pemerintah desa yang termasuk badan pengawas desa menjadi tolak ukur dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, bahkan pada saat tahap evaluasi.

Penyerapan dana desa yang terus meningkat setiap tahun menjadi catatan emas bagi pemerintah. Pasalnya, muncul anggapan serapan anggaran yang tinggi tentunya menumbuhkan kesejahteraan dan perekonomian pedesaan.

Namun demikian, ada catatan merah perihal dana desa akibat tingginya angka korupsi. Yang semakin membuat miris, anggaran desa menempati peringkat korupsi terbanyak dari 9 sektor lainnya pada 2018.

Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja merilis laporan bertajuk Tren Penindakan Korupsi 2018. Jumlah kasus mencapai 454 kejadian dengan kerugian negara Rp5,6 triliun. Kasus itu melibatkan 1.087 tersangka.

Dari data nasional tersebut, korupsi sektor anggaran desa mencapai 96 kasus dengan kerugian negara Rp37,2 miliar.  Perinciannya, proyek infrastruktur 49 kasus dengan nilai kerugian Rp17,1 miliar, dan non infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian Rp20 miliar.

Anggaran desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAdes). Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan, seperti dana bencana alam, juga rentan disalahgunakan.

Berbagai bentuk korupsi yang terjadi ialah mem-plotting atau mengatur pengerjaan proyek, membuat proyek fiktif, dan manipulasi tender. Pelaku korupsi dana desa umumnya ialah kepala desa, tetapi tidak menutup kemungkinan perangkat lain, seperti Wali Kota / Bupati, Camat, Gubernur, dan DPRD turut terlibat.

Sebagai aktor pelaku korupsi, kepala desa mencapai 102 orang pada 2018. Selanjutnya, kepala daerah sebanyak 37 orang, dan aparat desa 22 orang. Kepala daerah mencakup gubernur 2 orang, wali kota dan wakilnya 7 orang, serta bupati 28 orang.

Sektor pemerintahan dan infrastruktur menjadi ladang basah korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam satu dekade terakhir. Minimnya pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program di desa menjadi faktor maraknya rasuah dana desa.

Beberapa waktu lalu Aktivis Mahasiswa asal Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir berdiskusi tentang ’Lingkaran Setan’ Dana Desa. Dari hasil diskusi tersebut disimpulkan ada 12 modus korupsi dana yang ada di Kabupaten Rokan Hilir umumnya, Kecamatan Pasir Limau Kapas khususnya.

Modus itu antara lain:

  1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.
  2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karena relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.
  3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salah satu penghambat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.
  4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan.
  5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.
  6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu.
  7. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bisa dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.
  8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.

 

  1. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh-prakewuh menjadi salah satu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran.
  2. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi

`11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.

  1. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

 

Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif memonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa. Karena sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka.

Mirisnya penyalahgunaan dana desa yang seakan menjadi “Lingkaran Setan”, lebih parahnya infrastruktur pembangunan jalan desa diduga menjadi ajang memperkaya diri berdasarkan temuan yang ada, kini diduga semua desa yang ada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dalam pengerjaan proyek desa menjadi lahan empuk untuk di korupsi.

Mirisnya pengawasan dari pihak kecamatan diduga kendor atau diduga ada main mata antara oknum kades dan oknum dari kecamatan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan desa.

Dana desa (DD) yang menjadi “Lingkaran Setan” di Kecamatan Pasir Limau Kapas bukan isapan jempol semata, banyak oknum kades yang beralih menjadi pemborong dan bukan rahasia umum lagi, kades setelah menjabat, dalam hitungan beberapa tahun bahkan hitungan bulan telah memiliki rumah mewah dan kendaraan mewah. Jika dilihat dari gaji dan tunjangan para kades rasanya sangat tidak mungkin mereka mendapatkan kekayaan tersebut.

Sampai saat ini perangkat desa lebih suka membuat kegiatan infrastruktur fisik seperti memperbaiki jalan, jembatan, balai pertemuan, lapangan olah raga, talut ketimbang kegiatan yang memberdayakan warga, perempuan dan pemudanya.

Perangkat desa dan elit desa tidak peduli untuk membangun desanya. Maklum mereka adalah bagian dari kemiskinan di desa itu selama bertahun-tahun sehingga tidak mampu membuat terobosan. Sulit diharapkan ada hal yang berbeda karena elit desa lebih suka mengakomodasi kepentingan kades. ‘Lingkaran Setan’ desa sudah dikuasai tim sukses yang dulu berhasil memenangkan kepala desa dalam pilkades. Lagipula, dengan pertimbangan program fisik jauh lebih kelihatan dan mudah dalam membuat pertanggung jawaban.

 

Walaupun tidak semua kades berbuat memperkaya diri, tapi diduga rata-rata kades dan elit desa bekerja sama dalam bancakan dana desa. Bagaimana dengan desa anda hari ini? ***

 

 

Editor : Amran

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni
Berita Utama

Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

25 Agustus 2025

Rokan Hilir – Pegiat seni muda, Jong Adek, menyoroti kondisi kesenian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang kian memudar. Ia...

Read more
Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

19 Agustus 2025
Muhasabah Sosial dari Tragedi Rendang di Palembang

Muhasabah Sosial dari Tragedi Rendang di Palembang

26 Maret 2025
Next Post

Pertama Kali Sejak Sepuluh Tahun, KBRI di China Gelar Solat Idul Adha

Ketua Parlemen Kuwait: Memalukan, Palestina Hadapi Israel Sendirian

Trendings

  • Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    Mantan Dirut PT SPRH Rahman SE Bersama Seorang Wanita Ditangkap Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Kata Sambutan Penghulu Sungai Bakau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur PT SPRH Inisial RN Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kejati Riau 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salurkan JKM BPJS ke Ahli Waris, Ketua Apdesi Rohil Apresiasi Kepenghuluan Sinaboi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil Lakukan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Palika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum, Kajati Agus SP Berkunjung Ke Polda Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Unpad Masuk Penerima Bansos Rp 600.000 Per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.