• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Agustus 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Meriahkan HUT RI ke 80, PKK Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Lomba Rebana

    Meriahkan HUT RI ke 80, PKK Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Lomba Rebana

    Program Unggulan Ketapang Kepenghuluan Sungai Bakau Maksimalkan Bidang Pertanian 

    Program Unggulan Ketapang Kepenghuluan Sungai Bakau Maksimalkan Bidang Pertanian 

    Kajati Maluku Sambut Kedatangan Tim Inspeksi bidang Pengawasan Kejagung RI

    Kajati Maluku Sambut Kedatangan Tim Inspeksi bidang Pengawasan Kejagung RI

    Kajari dan Ketua IAD SBB Ikuti Senam Bersama dalam Pencanangan Lomba HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    Kajari dan Ketua IAD SBB Ikuti Senam Bersama dalam Pencanangan Lomba HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    Kajari SBB dan Ketua IAD Daerah SBB Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025

    Kajari SBB dan Ketua IAD Daerah SBB Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025

    Ada Penampakan, Diduga Dirut PT BPR Pimpin Jajaran Joget- Joget di Kantor Bank Rohil

    Ada Penampakan, Diduga Dirut PT BPR Pimpin Jajaran Joget- Joget di Kantor Bank Rohil

    Hidupkan Peran Pemuda, Karang Taruna Kec Bangko Serahkan SK Kepengurusan Parit Aman

    Hidupkan Peran Pemuda, Karang Taruna Kec Bangko Serahkan SK Kepengurusan Parit Aman

    Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Meriahkan HUT RI ke 80, PKK Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Lomba Rebana

    Meriahkan HUT RI ke 80, PKK Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Lomba Rebana

    Program Unggulan Ketapang Kepenghuluan Sungai Bakau Maksimalkan Bidang Pertanian 

    Program Unggulan Ketapang Kepenghuluan Sungai Bakau Maksimalkan Bidang Pertanian 

    Kajati Maluku Sambut Kedatangan Tim Inspeksi bidang Pengawasan Kejagung RI

    Kajati Maluku Sambut Kedatangan Tim Inspeksi bidang Pengawasan Kejagung RI

    Kajari dan Ketua IAD SBB Ikuti Senam Bersama dalam Pencanangan Lomba HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    Kajari dan Ketua IAD SBB Ikuti Senam Bersama dalam Pencanangan Lomba HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    Kajari SBB dan Ketua IAD Daerah SBB Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025

    Kajari SBB dan Ketua IAD Daerah SBB Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025

    Ada Penampakan, Diduga Dirut PT BPR Pimpin Jajaran Joget- Joget di Kantor Bank Rohil

    Ada Penampakan, Diduga Dirut PT BPR Pimpin Jajaran Joget- Joget di Kantor Bank Rohil

    Hidupkan Peran Pemuda, Karang Taruna Kec Bangko Serahkan SK Kepengurusan Parit Aman

    Hidupkan Peran Pemuda, Karang Taruna Kec Bangko Serahkan SK Kepengurusan Parit Aman

    Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    Penghulu Rafika Ajak Pengurus Karang Taruna Gotong Royong dan Hindari Narkoba

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

    JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penggelapan di Malinau

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Opini

Lingkaran ‘Setan Dana’ Desa: Antara Kesejahteraan dan Kemajuan Masyarakat

16 Agustus 2019
in Opini
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Kori, Iska, Yusrial, Wais (Aktivis Mahasiswa Kecamatan Pasir Limau Kapas)

Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 sudah memperhatikan desa dengan cara yang sangat serius. Desa, merupakan aset besar Indonesia akan memberikan dampak yang besar terhadap pembangunan. Dengan membangun desa diharapkan ketimpangan antara kota dan desa di Indonesia bisa diminimalisasi.

Tentu, perhatian tersebut harus mencerminkan keadaan desa yang sesungguhnya.

Kecenderungan desa di Indonesia, dalam tahap perkembangannya, masih tergolong desa yang berkembang, bahkan ada tertinggal, serta ada yang sampai sangat tertinggal.

Pun demikian, solusi yang besar-besaran sudah diupayakan dalam membangun Indonesia yang berkeadilan. Salah satu contoh yang sudah dalam tahap penerapan dan pelaksanaan pemerataan pembangunan pedesaan, adalah pengadaan Dana Desa.

Diskusi Aktifis Mahasiswa Asal Kecamatan Pasir Limau Kapas Kori fatnawi syihab, Iska, Yusrial, Wais Al-qurni Terkait Dana Desa.

Sejak Dana Desa ada, dan suatu bukti menyatakan bahwa perkembangan desa di Indonesia cukup berkembang dalam berbagai bidang, secara kusus dalam bidang infrastruktur. Kesempatan ini langsung diambil desa, pemerintah desa, dan masyarakata desa, untuk membangun infrastruktur desa selama ini yang masih sangat minim.

Tantangan demi tantangan telah dihadapi desa yang di dalamnya perangkat desa sebagai pioner dalam pembangunan. Perangkat Desa menjadi pemegang kendali (stake holder) dalam setiap pengambilan keputusan.

Secara luas bisa kita pahami adalah pemerintah desa yang termasuk badan pengawas desa menjadi tolak ukur dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, bahkan pada saat tahap evaluasi.

Penyerapan dana desa yang terus meningkat setiap tahun menjadi catatan emas bagi pemerintah. Pasalnya, muncul anggapan serapan anggaran yang tinggi tentunya menumbuhkan kesejahteraan dan perekonomian pedesaan.

Namun demikian, ada catatan merah perihal dana desa akibat tingginya angka korupsi. Yang semakin membuat miris, anggaran desa menempati peringkat korupsi terbanyak dari 9 sektor lainnya pada 2018.

Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja merilis laporan bertajuk Tren Penindakan Korupsi 2018. Jumlah kasus mencapai 454 kejadian dengan kerugian negara Rp5,6 triliun. Kasus itu melibatkan 1.087 tersangka.

Dari data nasional tersebut, korupsi sektor anggaran desa mencapai 96 kasus dengan kerugian negara Rp37,2 miliar.  Perinciannya, proyek infrastruktur 49 kasus dengan nilai kerugian Rp17,1 miliar, dan non infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian Rp20 miliar.

Anggaran desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAdes). Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan, seperti dana bencana alam, juga rentan disalahgunakan.

Berbagai bentuk korupsi yang terjadi ialah mem-plotting atau mengatur pengerjaan proyek, membuat proyek fiktif, dan manipulasi tender. Pelaku korupsi dana desa umumnya ialah kepala desa, tetapi tidak menutup kemungkinan perangkat lain, seperti Wali Kota / Bupati, Camat, Gubernur, dan DPRD turut terlibat.

Sebagai aktor pelaku korupsi, kepala desa mencapai 102 orang pada 2018. Selanjutnya, kepala daerah sebanyak 37 orang, dan aparat desa 22 orang. Kepala daerah mencakup gubernur 2 orang, wali kota dan wakilnya 7 orang, serta bupati 28 orang.

Sektor pemerintahan dan infrastruktur menjadi ladang basah korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam satu dekade terakhir. Minimnya pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program di desa menjadi faktor maraknya rasuah dana desa.

Beberapa waktu lalu Aktivis Mahasiswa asal Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir berdiskusi tentang ’Lingkaran Setan’ Dana Desa. Dari hasil diskusi tersebut disimpulkan ada 12 modus korupsi dana yang ada di Kabupaten Rokan Hilir umumnya, Kecamatan Pasir Limau Kapas khususnya.

Modus itu antara lain:

  1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.
  2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karena relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.
  3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salah satu penghambat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.
  4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan.
  5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.
  6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu.
  7. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bisa dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.
  8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.

 

  1. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh-prakewuh menjadi salah satu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran.
  2. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi

`11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.

  1. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

 

Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif memonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa. Karena sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka.

Mirisnya penyalahgunaan dana desa yang seakan menjadi “Lingkaran Setan”, lebih parahnya infrastruktur pembangunan jalan desa diduga menjadi ajang memperkaya diri berdasarkan temuan yang ada, kini diduga semua desa yang ada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dalam pengerjaan proyek desa menjadi lahan empuk untuk di korupsi.

Mirisnya pengawasan dari pihak kecamatan diduga kendor atau diduga ada main mata antara oknum kades dan oknum dari kecamatan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan desa.

Dana desa (DD) yang menjadi “Lingkaran Setan” di Kecamatan Pasir Limau Kapas bukan isapan jempol semata, banyak oknum kades yang beralih menjadi pemborong dan bukan rahasia umum lagi, kades setelah menjabat, dalam hitungan beberapa tahun bahkan hitungan bulan telah memiliki rumah mewah dan kendaraan mewah. Jika dilihat dari gaji dan tunjangan para kades rasanya sangat tidak mungkin mereka mendapatkan kekayaan tersebut.

Sampai saat ini perangkat desa lebih suka membuat kegiatan infrastruktur fisik seperti memperbaiki jalan, jembatan, balai pertemuan, lapangan olah raga, talut ketimbang kegiatan yang memberdayakan warga, perempuan dan pemudanya.

Perangkat desa dan elit desa tidak peduli untuk membangun desanya. Maklum mereka adalah bagian dari kemiskinan di desa itu selama bertahun-tahun sehingga tidak mampu membuat terobosan. Sulit diharapkan ada hal yang berbeda karena elit desa lebih suka mengakomodasi kepentingan kades. ‘Lingkaran Setan’ desa sudah dikuasai tim sukses yang dulu berhasil memenangkan kepala desa dalam pilkades. Lagipula, dengan pertimbangan program fisik jauh lebih kelihatan dan mudah dalam membuat pertanggung jawaban.

 

Walaupun tidak semua kades berbuat memperkaya diri, tapi diduga rata-rata kades dan elit desa bekerja sama dalam bancakan dana desa. Bagaimana dengan desa anda hari ini? ***

 

 

Editor : Amran

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Muhasabah Sosial dari Tragedi Rendang di Palembang
Berita Utama

Muhasabah Sosial dari Tragedi Rendang di Palembang

26 Maret 2025

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penulis Lepas Lintas Jogja dan Sumatera)* Istilah muhasabah sosial atau introspeksi jama'ah yang...

Read more
MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

MAKI Kirim Surat Permintaan Perluasan Penyidikan Kasus Korupsi Subholding Pertamina

26 Maret 2025
Selamat Bertugas Bupati & Wabup Yang Baru, Bawalah Perubahan Untuk Rohil lebih Maju

Selamat Bertugas Bupati & Wabup Yang Baru, Bawalah Perubahan Untuk Rohil lebih Maju

20 Februari 2025
Next Post

Pertama Kali Sejak Sepuluh Tahun, KBRI di China Gelar Solat Idul Adha

Ketua Parlemen Kuwait: Memalukan, Palestina Hadapi Israel Sendirian

Trendings

  • Program Unggulan Ketapang Kepenghuluan Sungai Bakau Maksimalkan Bidang Pertanian 

    Program Unggulan Ketapang Kepenghuluan Sungai Bakau Maksimalkan Bidang Pertanian 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Penampakan, Diduga Dirut PT BPR Pimpin Jajaran Joget- Joget di Kantor Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Utama Sebut Dirinya Korea, Tantang Pemegang Saham Rohil ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke 80, PKK Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Lomba Rebana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari dan Ketua IAD SBB Ikuti Senam Bersama dalam Pencanangan Lomba HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidupkan Peran Pemuda, Karang Taruna Kec Bangko Serahkan SK Kepengurusan Parit Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Sambut Kedatangan Tim Inspeksi bidang Pengawasan Kejagung RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.