LINGGA – Penambangan timah di Pulau Singkep, Lingga, masih menjadi pencarian penduduk setempat sebagai sumber pendapatan dan mencari nafkah.
Sebagai mana dikutip dari swarakepri.com, pasca tutupnya operasional PT Timah Persero pada 1992, dengan meninggalkan ratusan kelong (kawah atau lubang besar bekas galian) di merata pulau, penambangan timah dilakukan oleh masyarakat.
“Masa kejayaan timah di Singkep berakhir sejak tutupnya PT Timah Persero pada 1992. Namun penambangan pasir hitam ini masih menjadi primadona, dan masih banyak masyarakat yang mengantungkan hidup pada hasil tambang timah rakyat,” kata Fendi, salah satu pendulang timah kepada swarakepri.com, Selasa (12/3/2019).
Ia mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun persoalan perizinan tambang tidak pernah terpecahkan dari pemerintah daerah hingga sampai saat ini.
“Hal ini membuat masyarakat penambang rakyat kucing-kucingan dengan aparat keamanan agar dapat memanfaatkan biji timah untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia(LAKI) Lingga, Azrah, mengatakan bahwa masyarakat Dabo berharap ada payung hukum untuk tambang timah rakyat.
“Harapan masyarakat dengan terbentuknya kabupaten Lingga ini akan terbit juga payung hukum izin tambang rakyat, tapi faktanya sudah tiga kali pemilihan kepala daerah berlangsung, harapan penerbitan izin tambang timah rakyat itu hanya mimpi belaka,” jelasnya.
Menurutnya dengan tidak keluarnya izin pertambangan rakyat ini, tidak saja merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak atas hasil tambang, tapi polemik ini dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Dengan dalih membantu masyarakat, cukong-cukong memanfaatkan warga pendulang dan penambang untuk menampung hasil timah dan kemudian di bawa ke luar daerah,” bebernya.
Azrah berharap pemerintah bisa menerbitkan izin tambang rakyat untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat dan menambah pendapatan daerah.
“Masyarakat Dabo masih banyak yang mengantungkan hidupnya pada pasir hitam ini,”tandasnya.
Editor : Amran