MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemusnahan terhadap ratusan kilo gram narkotika hasil tangkapan mereka sejak bulan Juli-Agustus 2019.
Pemusnahan ini sendiri, dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di halaman Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Jumat (9/8/2019).
Sebagai mana dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan narkotika yang dimusnahkan sabu-sabu, ganja, ekstasi dan daun khat. Dengan jumlah tersangka 93 orang.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari 52 kasus tersebut. Sebanyak 40 tersangka diberi tindakan tegas terukur, dan 2 orang meninggal dunia,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan.
Total barang bukti narkotika dari Juli-Agustus 2019, kata Kapolda Sumut, secara keseluruhan 162,137 kg sabu-sabu, dan sebanyak 160,209 kg dilakukan pemusnahan. Kemudian dari 170 kg barang bukti ganja, sebanyak 159,558 kg dimusnahkan.
Begitu juga, pil ekstasi, dari 16.224 butir yang diamankan, dimusnahkan 16.003 butir. Sedangkan daun khat, dari 15,9 kg yang diamankan, pihaknya memusnahkan sebanyak 15,772 kg.
“Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan akan digunakan untuk kepentingan labfor,” jelas Kapolda.
Pemusnahan ini sendiri, dilakukan dengan cara merebusnya ke dalam air mendidih, lalu hasil rebusan dibuang dalam lubang tanah. Sedangkan untuk narkoba ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kapolda.
Editor : Amran