BATAM – Empat pria diduga terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 38 kg. Penyelundupan digagalkan polisi di Batam. Sebagai mana diberitakan detiknews.com, empat pria pelaku penyeludup sabu-sabu terancam hukuman mati.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, menjelaskan lewat keterangan pers, Selasa (13/8/2019), empat orang tersebut kini menjadi tersangka. Salah satunya penghuni lembaga pemasyarakatan.
“Salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut,” kata Erlangga.
Penyelundupan terbongkar pada pukul 05.00 WIB subuh tadi di Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam. Saat itu ada satu speed boat melintas. Di dalamnya ada satu orang berinisial TI yang membawa dua ransel. Setelah digeledah, ransel itu berisi sabu.
Koper pertama berisikan sabu dalam 24 bungkus. Koper kedua berisi sabu dalam 13 bungkus. Total keseluruhan ada 37 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan 38.660,7 gram.
“Satres Narkoba Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 38,6 kg,” kata Erlangga.
Semua ransel berisi sabu, berikut dua mobil dan satu speedboat fiber, serta uang Rp 1 juta diamankan oleh polisi untuk menjadi barang bukti.
Setelah polisi melakukan pengembangan, empat orang menjadi tersangka, yakni TI, FS alias JF, JA alias RS, dan PES alias PT. Nama terakhir adalah narapidana penghuni lapas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari narkotika sebanyak 115.982 sampai dengan 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh tiga sampai dengan empat orang pengguna,” tutur Erlangga.
Editor : Amran