ROHIL – Bertempat Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin, 2 September 2019, dilakukan Penandatanganan memorandum of understanding(MoU) Perdata dan Tata Usaha Negara.
Serta, Penandatanganan Piagam Deklarasi Pemulihan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah. Penandatangan MoU, dan Piagam Deklarasi tersebut bukan saja dilakukan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tetapi juga antara Bupati/Walikota se Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten dan Kota se Riau.
Untuk Pemprov dan Kajati Riau, nota kesepahaman tersebut langsung ditandatangani Gubri H Syamsuar dan Kajati Riau Uung Abdul Syakur.
Sedangkan Kabupaten Rohil, MoU tersebut ditandatangani Bupati H Suyatno, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Gaos Wicaksono SH MH, disaksikan langsung Gubri H Syamsuar dan Kajati Uung Abdul Syakur.
Bupati Suyatno menjelaskan, nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyelamatkan aset-aset milik Pemkab Rohil.
“Masih banyak aset Pemkab Rohil yang dikuasai pihak ketiga. Jika aset itu bisa diselamatkan, tentu bisa dilelang. Dapat menambah pendapatan daerahnya,” kata BupatI Rohil H Suyatno, melalui rilis yang diterima sumatratimes.com, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut juga dapat menciptakan sinergisme, saling membantu, dan menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama. “Yakni, mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” ujar Bupati.
Selain penandatangan MoU Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Penandatanganan Piagam Deklarasi Pemulihan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah, dikesempatan tersebut juga ditaja sosialisasi tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam Pemulihan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah. (rilis)
Editor: Amran