KAMPAR – Polres Kampar, Riau, menangkap mantan Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, Miswoyanto (50), terkait kasus korupsi dana desa.
Sebagai mana dikutip dari detiknews.com, Miswoyanto ditangkap dalam pelarian di Banyumas, Jawa Tengah.
“Tersangka kasus korupsi dana bantuan desa ini ditangkap di tim kita di Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Jateng. Dia kita tangkap pada Minggu (28/7),” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri, kepada detikcom, Senin (29/7/2019).
Miswoyanto ditangkap pada hari Minggu (28/7). Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 316 juta. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa bantuan dari APBN 2016. Dana APBN yang dikucurkan ke Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir sebesar Rp 616 juta. Dana sebanyak itu diperbantukan untuk proyek fisik, dan non fisik.
“Setelah dana disalurkan, ternyata ada kegiatan fiktif, dan ada kegiatan yang tidak terealisasi. Sehingga negara dalam hal ini dirugikan Rp 316 juta. Tersangka kita kenakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Fajri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti dokumen pelaksanaan dana desa tahun 2016, buku Simpeda dan print-out rekening koran.
“Hari ini tim kita akan membawa tersangka ke Polres Kampar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Fajri.
Editor: Amran