JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berencana membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL). Dia percaya diri untuk merealisasikan kebijakan itu.
Diberitakan CNN Indonesia, Anies mengacu pada beberapa peraturan yang dianggapnya tidak melarang PKL berjualan di trotoar.
Di antaranya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Peraturan Presiden No. 125/2012, Permendagri No. 41/2012, dan Peraturan Gubernur No. 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Anies sebelumnya juga menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Pasal 25 ayat 1 dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sudah kedaluwarsa. Menurutnya, bukan berarti PKL tidak boleh berjualan di trotoar.
Perda yang dibatalkan MA itu berbunyi” ‘Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima’.
“Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal kemudian hilang, tidak. Untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” kata Anies, Rabu (4/9).
Editor : Amran