PADANG – Mantan Kepala SMA Negeri I Sungai Limau, Padang Pariaman, Zulkaham, dituntut 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (5/9). Zulkaham dinilai terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Terdakwa yang diduga melakukan pungli kepada siswa kelas 12 yang akan tamat ini juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta.
“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Tengku Aldi, sebagai mana diberitakan singalang.co.id.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A ayat 1 dan 2 UU RI nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yose Rizal, memberikan waktu selama satu minggu.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 24 Maret 2018 SMA Negeri 1 Sungai Limau melakukan rapat komite bersama perangkat sekolah.
Dalam rapat dibahas tentang pembayaran iuran perpisahan untuk kelas 12. Para siswa harus membayar Rp60 ribu untuk kelas 12, Rp50 ribu untuk siswa kelas 11 dan Rp35 ribu untuk siswa kelas 10, serta uang kenang- kenangan sebesar Rp200 ribu bagi siswa kelas 12. Anggota rapat yang hadir pun menyetujuinya.
Pada 6 Agustus 2018, saksi Antoni, dan Mandriyanti menghadap terdakwa, mempertanyakan penyerahan ijazah. Namun, terdakwa malah menyuruh saksi Antoni untuk memungut biaya pengambilan ijazah, dan lain sebagainya, sesuai dengan hasil rapat.
Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018, saksi Antoni yang berada di warung miliknya menyerahkan ijazah, dan melakukan pemungutan kepada para siswa kelas 12 yang akan tamat. Pada saat itulah anggota Polres Pariaman mengamankan saksi Antoni bersama barang bukti.
Dari dimulainya pemungutan hingga penangkapan uang yang terkumpul sebanyak Rp9,76 juta.
Editor : Amran