JAKARTA – Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020.
Dikutip dari CNN Indonesia, kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengkompensasi tarif cukai hasil tembakau yang tidak naik pada 2019.
“Tahun ini kita tidak menaikkan tarif, sehingga hitung-hitungan gampangnya adalah dua kali atau dua tahun. Ada lompatan dari 2018 ke 2020,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Heru Pambudi, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/9).
Heru menjelaskan kenaikan tarif cukai rokok, dan harga jual eceran menjadi 35 persen ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi, dan menjaga penerimaan negara. Selain itu, melindungi kepentingan industri, termasuk petani dan pekerja hasil tembakau.
Meski demikian, tambah dia, penyesuaian tarif juga akan dilakukan berdasarkan golongan maupun jenis dari hasil tembakau tersebut. Mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Intinya pemerintah memberi perhatian kepada industri padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari pada modal,” kata Heru.
Dengan pertimbangan dan perlakuan yang lebih ringan tersebut, ia mengharapkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja, meski diperkirakan kebijakan kenaikan tarif cukai ini dapat menekan konsumsi.
Selain itu, kebijakan tarif baru akan mempertimbangkan pengenaan tarif lebih rendah terhadap rokok yang lebih banyak mempunyai konten dalam negeri dibanding produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku impor.
“Rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor. Prinsip itu yang akan diramu lebih detail,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.
Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok, yang telah dipertimbangkan dari sisi industri, tenaga kerja, petani tembakau, pedagang eceran, maupun penerimaan Negara. Sebelum periode 2018 rata-rata kenaikan cukai rokok berkisar 10 persen sampai 11 persen.
Editor: Amran