• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 31, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Revisi UU Perkawinan: Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun

15 September 2019
in Sosial

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sudiro Asno

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

JAKARTA – Usia rata-rata warga masyarakat Indonesia, melakukan pernikahan terbilang masih muda. Sebab itu, dalam Rancangan Revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor: 1 Tahun 1974, perlu ditetapkan batas minimal usia saat melakukan pernikahan.

Dikutip dari parlementaria.com, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sudiro Asno, mengatakan batas usia minimal yang diizinkan bagi wanita dan laki-laki untuk bisa menikah di revisi UU Perkawinan, yakni 19 tahun.

Demikian disampaikan Sudiro saat menjadi pembicara dalam konferensi Pers yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia yang mendesak DPR RI mengesahkan 19 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dua remaja Baturaja menikah

“Kami sudah bahas di Panja Baleg, dan salah satu usulan yang dibahas adalah mengenai Pasal 7 khususnya ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 tahun 2017, yakni agar disamakan usia perkawinan yaitu 19 tahun,” ucap Sudiro

Karena pada bunyi pasal yang lama disebutkan, sambung Sudiro, diizinkan menikah untuk wanita 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Politisi Fraksi partai Hanura itu menyampaikan, kronologis proses revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut pada awalnya merupakan inisiatif dari Anggota Dewan.

“Bagaimana Indonesia bisa maju kalau sumber daya manusianya yang masih berusia muda sudah pada menikah. Saya tidak menentang dan anti perkawinan, tetapi semestinya harus sudah layak secara pendidikan, ekonomi, psikologi, maupun layak secara sosiologis, di samping faktor  tingginya persoalan kawin cerai yangb terjadi,” ujarnya.

Pasangan pengantin remaja di Bulukumba Sulsel

Sudiro memaparkan, dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui batas usia minimal melakukan pernikahan yaitu 19 tahun untuk Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu PKS dan PPP sampai dengan penutupan rapat, masih belum setuju dan tetap mengusulkan agar batas usia minimal pernikahan adalah 18 tahun.

“Karena mayoritas fraksi sudah menyepakati (usia) 19 tahun, maka rapat memutuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, kecuali dua fraksi (PKS dan PPP) yang tetap mengusulkan usia 18 tahun,” tutur Sudiro.

Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris menyatakan bahwa peran media seharusnya menjadi bagian dari kelompok warga negara yang membantu mensosialisasikan sebuah peraturan perundang-undangan.

Calon pengantin mudia di Tapin Kalsel berfoto bersama teman sebaya.

“Peran media itu penting sekali terutama mensosialisasikan apa yang telah menjadi keputusan Badan Legislasi. Seperti, kenapa berubah dari usia 16 tahun ke usia 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah, salah satunya adalah karena hasil judicial review MK Nomor 22 tahun 2017. Dimana menyepakati/mengabulkan permohonan dari tiga orang perempuan terhadap usia minimal pernikahan perempuan,” kata Andi Yuliani.

Diharapkan undang-undang ini nantinya akan menghilangkan diskriminasi, membrikan akses yang lebih, baik kepada perempuan, anak perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dan akses informasi terhadap pekerjaan, memberi kesempatan bagi alat reproduksi perempuan untuk bisa tumbuh kembang secara baik.

“Angka perceraian cukup tinggi. Di Asean mungkin kita menduduki posisi tertinggi untuk masalah perceraian. Tingginya angka perceraian akibat banyak pasangan usia muda yang belum mapan secara ekonomi dan mental,” pungkasnya.

 

Editor: Amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?
Berita Utama

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

30 Agustus 2025

Panipahan - Masyarakat Nelayan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang sedang melaut nangkap ikan pada hari ini sedang...

Read more
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

28 Agustus 2025
Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

28 Agustus 2025
Next Post

BupatI Rohil Hadiri Rakor Karhutla Riau

Danpos Lintas Batas RI - Timor Leste Hadiri Acara Adat Suku Dawan

Trendings

  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AROGANSI KEKUASAAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Dari Kasus Duri, Mandau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.