KARIMUN – Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pelaksanaan program konvensi minyak tanah ke gas subsidi sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2000-an. Akan tetapi sampai sekarang, masih banyak masyarakat di Kabupaten Karimun, menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar untuk memasak.
Dikutip dari beritakarimun.com, Kamis, 19 September 2019, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Karimun, H Muhammad Yosli, mengatakan bahwa minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Karimun rencananya akan di hentikan jika pendistribusian liquified petroleum gas (LPG/Elpiji) berjalan dengan lancar,
Yosli mengajak masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak terlalu ketergantungan dengan minyak tanah.
“Jangan lah terus mengharapkan minyak tanah. Sekarang udah ada LPG. LPG 3 kg bisa sampai lebih dari 10 hari, sedangkan minyak tanah 1 botol cuma sampai 4 hari. Kita harap masyarakat terbiasa untuk pengalihan minyak tanah ke gas LPG,” kata Yosli.
Yosli, mengatakan jika bulan depan pendistribusian gas LPG berjalan dengan lancar, maka minyak tanah bersubsidi akan ditiadakan.
“Kita ada pertemuan rapat hari senin semalam dengan Pertamina. Pertamina berjanji akan menggenjot distribusi LPG 3 kg untuk ditingkatkan. Selama ini kan yang kita butuhkan LPG 3 kg itu, satu bulan sekitar 130 ribu tabung. Yang baru terdistribusikan baru 80 ribu tabung. Jika sirkulasi pengisian LPG sudah meningkat, maka Pertamina akan mulai stop minyak tanah. Bisa jadi bulan depan sudah stop,,” Jelas Yosli.
Untuk penambahan paket kompor gas gratis, Yosli mengatakan sudah menyurati Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Migas, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
“Sudah kita surati. Kita minta penambahan 15 ribu paket tabung LPG 3 kg. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kita tetap bertanya, mereka masih fokusnya pendistribusian ini dulu, harus tersalurkan hingga tak ada yang macet. Menurut catatan kita, Pemerintah Pusat lewat Dirjen Migas Kementrian ESDM sudah membagikan 45.587 paket kompor gas di Kabupaten Karimun,” tutupnya.
Editor: Amran