BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil periode 2014-2019 jelang berakhir masa tugas telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Rohil.
Dalam Perda tersebut DPRD Rohil, bersama Pemkab Rohil, menyetujui dibentuknya Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Rohil. Selain itu juga ada penetapan dan perubahan bagian-bagian, dan kasi-kasi yang ada di satuan kerja perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Setda) Pemkab Rohil Drs H Surya Arfan MSi, mengatakan dengan disahkan Perda tersebut, maka dalam waktu dekat, akan segera melaksanakan apa saja yang telah disepakati di dalam Perda, termasuk segera membentuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Rohil.
“Perda tersebut dalam waktu dekat ini akan segera kita laksanakan, dan di dalam Perda itu memang akan ada pembentukan dinas baru, yakni Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinas Kominfo). Dinas Kominfo ini dalam waktu dekat akan segera kita bentuk,” kata Setda Rohil H Surya Arfan, di Gedung Nasional H Misran Rais, Kota Bagansiapiapi.
Saat ini, kata Setda H Surya Arfan, sedang difikirkan, dan disusun rencana siapa saja pejabat setingkat Eselon II yang akan ditempatkan sebagai Kepala Dinas Kominfo Pemkab Rohil, berikit beserta staf-staf di bidang komunikasi, dan bidang informasi.
Dengan terbentuk Dinas Kominfo Pemkab Rohil, jelas H Surya Arfan, nantinya Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat (Humas) Setdakab Rohil tidak lagi menangani urusan-urusan yang berkaitan dengan media masa, pers, atau kewartawanan.
“Dengan dibentuk Dinas Kominfo, maka urusan kewartawanan, media massa, nanti tidak lagi diurus Bagian Humas. Urusan kewartawanan, media massa, yang semula ada pada Bagian Humas Setdakab Rohil, nantinya diurus Dinas Kominfo. Sekarang sedang kita fikirkan siapa yang akan menjabat (sebagai Kepala Dinas Kominfo),” jelas Surya Arfan.
Editor: Amran