JAKARTA – Pelajar SMA dan SMP ikut-ikutan berdemo. Di Jakarta saja, polisi mengamankan 200 orang pelajar, yang ditengarai ikut meramaikan demontrasi mahasiswa.
Diberitakan detiknews.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pemerintah daerah (Pemda), dan satuan pendidikan melarang siswanya terlibat unjuk rasa. Imbauan itu disampaikan agar peserta didik tak ikut-ikutan peristiwa yang dapat menimbulkan kekerasan kepada anak-anak.
“Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud RI, Ade Erlangga, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Kemendikbud memantau aksi pelajar yang menggeruduk DPR. Kemendikbud menyebut massa pelajar yang ikut aksi di DPR masih berseragam putih abu-abu. Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta.
Ade menyebut imbauan itu mengacu pada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Editor: Amran