JAKARTA – Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai tahun 2020. Nantinya, semua minyak goreng yang beredar dipasaran, dan dijual kepada masyarakat harus dalam bentuk kemasan.
Dikutip dari detikfinance.com, sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 disebutkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter.
Maka setelah kebijakan pelarangan berlaku, maka harga enceran tertinggi untuk minyak curah pun tak berlaku. Adapun harga minyak goreng curah yang dikemas tersebut mengacu pada HET Rp 11.000 per liter.
Kebijakan itu dinilai memberatkan konsumen minyak goring, khususnya pedagang gorengan, fred chiken dan lainnya. Dengan kenaikan harga minyak curah yang dikemas, maka harga beraneka jenis makanan gorengan juga berpotensi naik.
Editor : Amran