TANJUNGPINANG – Polres Kota Tanjungpinang melalui Satreskrim tengah menyelidiki kroposnya tiang Jembatan II Dompak yang hampir 100 persen tersebut.
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.
“Benar. Kita sudah layangkan surat untuk memintai keterangan kepada 7 orang. Hanya baru dua orang saja yang penuhi panggilan,” ujar Kasat, Minggu (6/10/2019), dikutip dari tribunbatam.com.
Dua orang yang memenuhi panggilan tersebut ialah mantan Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Bidang PUPR. “Yang lainnya sedang berhalangan, sebab ada tugas di luar Kota,” ucap Efendri Alie.
Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan pun terdiri dari, Dinas PUPR, Pokja, konsultan, kontraktor, pengguna anggaran, serta perusahaan yang mengerjakan, dan ahli.
Ia pun menyebutkan, pemeriksaan ini juga memastikan apakah ada dugaan tindak korupsi dalam pembangunan jembatan tersebut. “Dugaan bisa saja, namun pembuktian harus juga disertai dasar yang jelas dulu,” tegasnya.
Sebagai informasi tiang Jembatan II Dompak, yang terbuat dari besi dalam kondisi keropos. Jembatan II Dompak ini menghubungkan daratan Kota Tanjungpinang dengan Pulau Dompak.
Editor: Amran