JAKARTA – Bripda Nesti Ode Samili (23), dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, karena diduga terpapar paham radikal. Polwan tersebut telah dipecat dari institusi Polri.
“Dia sudah dipecat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/10/2019).
Dedi mengatakan Polri akan menindak tegas kasus terorisme. Dia mengatakan anggota Polri yang terlibat pada terorisme akan turut dihukum.
“Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti, akan dihukum,” katanya.
Nesti diduga terpapar paham radikal cukup dalam meski awalnya mempelajari paham radikal secara otodidak melalui media sosial. Dia juga disebut pernah berinteraksi dengan pimpinan JAD Bekasi, Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba.
Dedi menyebut Nesti dipersiapkan menjadi eksekutor bom bunuh diri. “Dia (Nesti) dipersiapkan sebagai suicide bomber,” katanya.
Nesti sebelumnya berdinas di Polda Maluku Utara. Ia dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror. Pertama kali, Nesti ditangkap Polda Jawa Timur saat dia mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dan hendak ke Surabaya. Kedua, Nesti kembali ditangkap Densus 88 Antiteror di Yogyakarta pada akhir September 2019.
Nesti ditangkap lantaran berada di bawah pengawasan Densus 88 dan diduga aktif dalam kegiatan-kegiatan bersama kelompok radikal. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, jika dalam sidang kode etik terbukti menganut paham radikal, Nesti akan dipecat dari institusi.
“Secara aturan organisasi, (saat ini) menuju untuk menjalani sidang kode etik. Jika nanti memang terbukti, akan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas Asep di Mabes Polri, Kamis (3/10) lalu.
Polisi menduga Bripda Nesti pernah beberapa kali menghubungi Abu Zee, pentolan JAD Bekasi yang sudah ditangkap Densus 88. Nesti ditengarai satu sel dengan Abu Rara, beserta Fitri, penyerang Menkopolhukam Wiranto.
Editor : Amran