JAKARTA – Aturan pemblokiran telepon seluler (ponsel) via IMEI resmi berlaku mulai, Jum’at, 18 Oktober 2019. Tiga kementerian telah resmi menandatangani beleid tentang blokir ponsel tersebut.
Ke tiga kementerian itu adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga menteri menandatangani beleid itu di Kantor Kemeterian Perdagangan sekitar pukul 08.30 WIB.
“Tolong bantu garisbawahi, sekali lagi, tidak ada dampaknya terhadap user sekarang. Adanya (dampak) ke user yang bawa (ponsel) ke luar negeri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sebagai mana diberitakan Dream.com.
Wacana tentang blokir Ponsel lewat IMEI sudah mulai muncul sembilan tahun lalu atau pada 2010. Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp2,8 triliun per tahun dari sektor pahak.
“Kita tertunda pendapatan dari pajak sekitar Rp 2,8 triliun setahun. Kalau kita tunda (pengesahan) sehari, ada opportunity loss (potensi kerugian) senilai Rp55 miliar,” ujar Rudiantara.
Redkasi / Editor : Amran