• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 10, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Kabar Sumatera

Menkeu Cabut Izin Usaha Pusat Logistik Berikat BBM PTMBS Kepri

20 Oktober 2019
in Kabar Sumatera

Kawasan industri dan permukiman Kota Batam. f-net

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut usaha Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Mitra Bandar Samudra (PTMBS) Kepulauan Riau (Kepri).

Dikutip dari katadata.co.id, pencabutan izin usaha PLB BBM PTMBS disebabkan melanggar aturan bea cukai dan perpajakan. Total ada lima izin PLB di Indonesia, yang dicabut Kemenkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut lima izin usaha Pusat Logistik Berikat (PLB) tersebut sepanjang tahun ini. Izin PLB dicabut lantaran melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, hingga ketidakpatuhan perpajakan.

Beberapa pelanggaran bea dan cukai seperti ketidakpatuhan berupa eksistensi PLB yang meragukan, tidak membongkar (stripping) barang, IT inventory, hingga penggunaan CCTV.  Dari sisi pajak, PLB tidak patuh menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ada juga PLB yang tidak ada kegiatan selama satu tahun yang langsung dicabut izinnya. Sedangkan PLB yang tidak memiliki kegiatan selama enam bulan berturut-turut bakal dibekukan izinnya. Sejauh ini ada tiga izin PLB yang dibekukan sementara. Dengan begitu, terdapat PLN yang mendapatkan sanksi.

“Satu PLB merupakan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan tujuh non TPT,” kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/10).

Secara rinci, PLB yang telah dicabut izinnya meliputi PLB industri pertambangan milik PT Adhiraksa Tama di Kalimantan Timur, PLB BBM milik PT Mitra Bandar Samudra di Kepulauan Riau, PLB bahan peledak milik PT Emprawi di Kalimantan Timur, PLB industri makanan dan minuman milik PT Kamadjaja Logistics di Jawa Barat, dan PLB kapas milik PT Indo Cafco di Jawa Barat.

Sedangkan tiga PLB yang telah dibekukan izinnya merupakan jenis PLB yang mendukung industri pertambangan. PLB tersebut milik PT Taruna Bina Sarana di Banten, PT Eastern Logistics di Jawa Timur, dan PT Schlumberger Geoophysics di Jakarta.

Guna memperketat pengawasan, Sri Mulyani akan merevisi Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PER 02-03/BC/2018) tentang PLB. Revisi ditargetkan selesai pada pekan ini. Perubahan aturan tersebut meliputi pemeriksaaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko.

Selain itu, pemeriksaan berdasarkan nota hasil intelijen (NHI) dapat dilakukan sewaktu-waktu. Pemerintah juga bakal menerapkan risk engine pemeriksaan fisik pada importasi melalui PLB, seperti importasi melalui pelabuhan.

Selain itu, persyaratan profil risiko bagi importir yang melalui PLB hanya untuk barang low risk khusus seperti komoditi TPT. Poin lainnya, Sri Mulyani akan mewajibkan petugas bea dan cukai untuk menguji eksistensi entitas yang mengimpor barang melalui PLB.

Selain itu, akan ada pemberian akses IT inventory dan CCTV dari PLB kepada kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, pihaknya juga bakal membuat sistem otomatis terhadap data kode HS pada BC 1.6 dan BC 2.8. BC 1.6 merupakan pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB.

Sedangkan BC 2.8 merupakan pemberitahuan untuk pengeluaran barang dari PLB. Dijelaskan, data BC 1.6 dan 2.8 dikunci dengan automasi. Data BC 2.8 tidak akan keluar kalau tidak match dengan BC 1.6.

 

Redkasi / Editor: Amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati dan Gubernur Sumbar Penuhi Undangan Warga Minang Perantauan di Arab
Berita Utama

Kajati dan Gubernur Sumbar Penuhi Undangan Warga Minang Perantauan di Arab

1 April 2024

Padang- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asnawi SH. MH., Memenuhi ajakan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi guna menghadiri undangan warga Masyarakat...

Read more
Kejati Sumut Peringkat 1 Satker Berkinerja Terbaik Bidang Pidsus

Kejati Sumut Peringkat 1 Satker Berkinerja Terbaik Bidang Pidsus

18 Januari 2024
Fhoto : istimewa

Ingin Ciptakan Atlet Handal, Dr. Robinson Mengadakan Turnamen Catur Cup 2024

4 Desember 2023
Next Post

7 Negara Dengan Jumlah Utang Terbesar ke China

Handphone Black Market Resmi Dicekal

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.