“Saya barusan berdiskusi dengan beberapa pegawai negeri. Mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi,” kata dia di Jakarta.
Perempuan yang karib disapa Ninik itu mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan. Apalagi tanpa dibarengi solusi konkret yang terkait dengan kesejahteraan.
Ninik mengatakan, penyederhanaan eselon tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kebijakan itu harus mengubah UU ASN.
Ninik menjelaskan, di UU ASN ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan. Yaitu, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratam. (liputan6.com)
Redaksi: Amran