Sumatratimes.com — Semangat untuk melakukan perbaikan secara berkesinambungan selalu mewarnai khazanah kerja Kompolnas RI untuk meningkatkan kinerja Polri maupun kinerja Kompolnas sendiri dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas fungsional Polri.
Semangat perbaikan ini tercermin dari berbagai program yang dilakukan, dan salah satunya melakukan studi banding terhadap Kompolnas-nya Kanada yang disebut The Civilian Review and Complaints Commission for the RCMP (CRCC). CRCC ini merupakan lembaga independen yang dibuat oleh Parlemen Kanada pada tahun 1988.
Sebenarnya sebelumnya juga sudah lama ada, hanya penggantian nama menjadi CRCC mulai tahun 1988. Komisi ini dibentuk untuk memastikan bahwa pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepolisian Kanada (RCMP) diperiksa secara adil dan tidak memihak. Komisi menerima pengaduan dari publik dan melakukan tinjauan ketika pengadu tidak puas dengan penanganan keluhan mereka oleh RCMP.
Untuk mengetahui lebih jauh hal – hal yang berkaitan dengan studi komparatif ini, media mewawancarai Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi melalui sambungan selulernya yang sedang berada di Canada, Kamis (31/10).
Menurut Dede bahwa kunjungannya ini dimaksudkan untukmengetahui bagaimana mekanisme dan system yang dilakukan oleh CRCC dalam menangani pengaduan masyarakat terkait aparat kepolisiannya, sehingga diharapkan Kompolnas RI pun bias belajar dan memperbaiki pelayanan dalam menangani pengaduan masyarakat.
Selanjutnya Dede juga menambahkan bahwa CRCC memiliki prinsip-prinsip yang dijadikan panduan dalam melakukan tugasnya, yaitu (1) Tidak memihak dan mandiri, (2) Bertanggung jawab kepada publik Kanada, (3) Adil dan kredibel dalam menangani keluhan, investigasi, dan dengar pendapat, (4) Proses pengaduan yang tepat waktu dan efisien, (5) Menumbuhkan tempat kerja yang penuh hormat, produktif, dan sehat, dan (6) Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan proses pengaduan.
“Adapun tugas – tugas yang diemban oleh CRCC sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian Kanada Bab VI dan VII untuk (1) menerima keluhan dari publik tentang perilaku anggota RCMP, (2) melakukan ulasan ketika pengadu tidak puas dengan penanganan keluhan mereka oleh RCMP, (3) memprakarsai investigasi terhadap perilaku RCMP, (4) melaporkan temuan dan membuat rekomendasi, dan (5) mempromosikan kesadaran publik tentang proses pengaduan,” Ujar Dede mengakhiri percakapan. (hendri)
Redaksi : Amran