Sumatratimes.com – Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis SH, menggelar konferensi pers penangkapan 16 kg sabu. Usai konferensi pers, AKP Dasta malah menjual 0,5kg sabu dari barang yang ditangkap. Duh!
Kasus bermula saat pria kelahiran 23 Januari 1971 menggelar konferensi pers keberhasilan penangkapan 16 kg sabu dengan tersangka Achyadi pada Maret 2017.
Usai konferensi pers, AKP Dasta mengontak anak buahnya agar menjual sebagian barang bukti. Buat apa? AKP Dasta berdalih uang itu akan digunakan untuk membayar informan yang membocorkan transaksi 16 kg sabu itu.
Beberapa hari setelahnya, 200 gram dari 0,5 kg sabu itu laku dengan harga Rp 50 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada informan dan sisanya dia kantongi sendiri.
Sebulan setelahnya, si informan kembali meminta jatah. Lalu AKP Dasta kembali menjual 16 gram sabu dengan harga Rp 11 juta.
Sepandai-pandainya Dasta melompat, akhirnya jatuh jua. Kasus bermula saat seorang pengedar ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tanjung Pinang. Dari kicauan si pengedar ini, merunut ke AKP Dasta. Akhirnya Dasta tidak berkutik dan diadili.
“Tidak ada niat untuk mencari keuntungan dan tidak ada niat untuk bermain narkoba. Itu semata-mata untuk pembayaran jasa informan atas pengungkapan kasus yang telah membuat bangga Polres Bintan khususnya dan juga Polda Kepri,” kata Dasta, dalam pembelaannya.
Pada 6 Maret 2018, jaksa menuntut Dasta untuk dihukum 11 tahun penjara. Pada 20 Maret 2018, PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang, hukuman Dasta diturunkan menjadi 8 tahun penjara. Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Memperbaiki pidana yang dijatuhkan menjadi pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (31/10/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Majelis menyatakan Dasta terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
“Sebagai aparat penegak hukum jika melakukan tindak pidana seharusnya hukumannya diperberat. Terdakwa yang memerintahkan menjual barang bukti narkotika sesungguhnya tidak hanya melanggar Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, akan tetapi lebih dari itu telah menyalahgunakan kewenangan selaku Kasar Narkoba Polres Bintan dengan melakukan penggelapan barang bukti dalam jabatan,” ujar majelis dengan suara bulat. (sumber: detiknews)
Editor: Amran