• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, November 11, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Melalui Program BLT, Penghulu Sungai Bakau Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

    Melalui Program BLT, Penghulu Sungai Bakau Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

    Tekan Angka Kemiskinan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Salurkan BLT ke 45 Warga Kurang Mampu

    Tekan Angka Kemiskinan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Salurkan BLT ke 45 Warga Kurang Mampu

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Melalui Program BLT, Penghulu Sungai Bakau Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

    Melalui Program BLT, Penghulu Sungai Bakau Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

    Tekan Angka Kemiskinan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Salurkan BLT ke 45 Warga Kurang Mampu

    Tekan Angka Kemiskinan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Salurkan BLT ke 45 Warga Kurang Mampu

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Kabar Sumatera

Usai Konferensi Pers, Eks Kasat Narkoba Jual Bukti Sabu-Sabu

1 November 2019
in Kabar Sumatera
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com – Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis SH, menggelar konferensi pers penangkapan 16 kg sabu. Usai konferensi pers, AKP Dasta malah menjual 0,5kg sabu dari barang yang ditangkap. Duh!

Kasus bermula saat pria kelahiran 23 Januari 1971 menggelar konferensi pers keberhasilan penangkapan 16 kg sabu dengan tersangka Achyadi pada Maret 2017.

Usai konferensi pers, AKP Dasta mengontak anak buahnya agar menjual sebagian barang bukti. Buat apa? AKP Dasta berdalih uang itu akan digunakan untuk membayar informan yang membocorkan transaksi 16 kg sabu itu.

Beberapa hari setelahnya, 200 gram dari 0,5 kg sabu itu laku dengan harga Rp 50 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada informan dan sisanya dia kantongi sendiri.

Sebulan setelahnya, si informan kembali meminta jatah. Lalu AKP Dasta kembali menjual 16 gram sabu dengan harga Rp 11 juta.

Sepandai-pandainya Dasta melompat, akhirnya jatuh jua. Kasus bermula saat seorang pengedar ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tanjung Pinang. Dari kicauan si pengedar ini, merunut ke AKP Dasta. Akhirnya Dasta tidak berkutik dan diadili.

“Tidak ada niat untuk mencari keuntungan dan tidak ada niat untuk bermain narkoba. Itu semata-mata untuk pembayaran jasa informan atas pengungkapan kasus yang telah membuat bangga Polres Bintan khususnya dan juga Polda Kepri,” kata Dasta, dalam pembelaannya.

Pada 6 Maret 2018, jaksa menuntut Dasta untuk dihukum 11 tahun penjara. Pada 20 Maret 2018, PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang, hukuman Dasta diturunkan menjadi 8 tahun penjara. Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Memperbaiki pidana yang dijatuhkan menjadi pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (31/10/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Majelis menyatakan Dasta terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Sebagai aparat penegak hukum jika melakukan tindak pidana seharusnya hukumannya diperberat. Terdakwa yang memerintahkan menjual barang bukti narkotika sesungguhnya tidak hanya melanggar Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, akan tetapi lebih dari itu telah menyalahgunakan kewenangan selaku Kasar Narkoba Polres Bintan dengan melakukan penggelapan barang bukti dalam jabatan,” ujar majelis dengan suara bulat. (sumber: detiknews)

 

Editor: Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.