Sumatratimes.com — Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Terkait dengan hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi mengaku sejauh akan tetap berpegang pada peraturan menteri.
Ketua APINDO Kabupaten Bekasi Sutomo, mengatakan pihaknya melalui perwakilan di dewan pengupahan telah melakukan rapat perdana perihal pembahasan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.
“APINDO baru pertama belum mengarah ke materi, baru pertemuan pertama, baru pertemuan soal informasi surat edaran menteri, belum masuk pada materinya,” kata Sutomo saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu, (2/11/2019).
Dia berharap, pembahasan kenaikan UMK kali ini dapat berjalan lancar, selama ini Apindo tidak pernah keberatan dengan keputusan menteri perihal kenaikan upah dari tahun ke tahun.
“Karena memang biasanya kalau di kita kalau sudah mendekati waktunya (penetapan) final di tanggal 20-an itu, karena kalau bicara UMK, gak ada masalah kita kita mengikuti sesuai ketetapan menteri gitu aja,” jelas dia.
Sesuai surat edaran Menaker, UMK tahun 2020 harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat tanggal 21 November 2019.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Parno, mengatakan, pihaknya menolak kenaikan upah sesuai surat edaran Menaker yakni 8,51 persen.
Dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK 2020 di Bekasi seharusnya UMK sector metal naik di atas 15 persen atau Rp 4,7 juta dari UMK saat ini Rp 4,1 juta per bulan.
“Kita tetap berkomitmen menolak kenaikan UMK berdasarkan PP 78 yang berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, PP 78 sampai saat ini kan masih kita upayakan untuk uji materi di Mahkamah Agung walaupun belum berhasil,” kata Parno. (sumber: tribunjakarta.com)
Redaksi: Amran