Sumatratimes.com – Menteri Pertanian (Mentan) menggugat majalah berita mingguan (MBM) Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai Rp 100 miliar lebih.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2019), gugatan itu bernomor 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Mentan menggugat:
1. PT Tempo Inti Media Tbk
2. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli
3. Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.
“Kerugian imateriil Rp 100 miliar,” demikian petitum tuntutan Mentan.
Selain itu, Mentan meminta majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.