Sumatratimes.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri Yosef Dwi Irwan, mengaku kecewa terkait tuntutan 3 bulan penjara terdakwa Eddy yang terjerat kasus kosmetik ilegal.
Sebab kata Yosef, seharusnya Eddy diberikan efek jera mengingat dia residivis dalam perkara yang sama.
“Kalau kami ditanya pasti kecewa. Karena ancaman hukuman dari kami 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Tapi kembali lagi, kami tidak bisa intervensi siapa pun dalam perkara ini. Karena bagian kami sebagai penyidik, hanya sampai tahap dua,” kata Yosef Rabu (6/11) siang saat dimintai tanggapan.
Eddy merupakan terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal. Usahanya yang terletak di Baloi Blok VI Jalan Kenanga No 44 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam digerebek BPOM.
Setelah ditelusuri, beberapa kosmetik miliknya ilegal dan tak layak edar. Kemudian melakukan penegakan hukum, hingga tahap dua BPOM menyerahkan tersangka Eddy ke JPU Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam perjalanannya, Eddy ternyata seorang residivis pada kasus yang sama.
Perkara bernomor 569/Pid.Sus/2019/PN Btm ditangani JPU Samuel Pangaribuan. Dan pada Selasa (22/10/2019) ia dituntut lebih ringan. Menjadi tiga bulan penjara saja.
“Menyatakan terdakwa Eddy bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata JPU Samuel sebelumnya.
Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (dalam dakwaan kedua).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDDY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan Kurungan,” tambah Samuel.
Perkara Eddy juga terkesan diistimewakan JPU Kejaksaan Negeri Batam. Pasalnya, meski sebelumnya diganjar ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun Eddy tidak ditahan. Bukan itu saja, jika menghadiri sidang, Edy selalu berpakaian serba rapi.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan, kejahatan kosmetik ilegal merupakan kejahatan yang tergolong dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab, dampaknya sangat luas bagi manusia.
“Ini semestinya ada efek jera agar keadilan. Tapi kami tak bermaksud untuk intervensi. Ini masuk kategori kejahatan luar biasa,” katanya.
Eddy masih menghadapi sidang selanjutnya. Yakni putusan. Akan kah majelis hakim memvonis lebih berat atau justru lebih ringan?. (sumber: Tribunbatam.id)