• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Juni 21, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    SMPN 2 KUBA Gelar Acara HUT ke- 26, Perwakilan Sekolah di Kubu & Kuba Banyak yang Hadir

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Belum Ada Ketentuan, KPU Larang Eks Koruptor Mencalon

11 November 2019
in Berita Utama, Pemerintahan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com  — ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan DPR. KPU penyelengara pemilu,  sedangkan DPR lembaga wakil rakyat.

Tak mau kalah dengan lembaga wakil rakyat itu,  KPU menyampaikan rancangan peraturan KPU (PKPU) ke Presiden Jokowi, Senin (11/11/2019) di Istana Merdeka, Jakarta. Peraturan KPU itu sebagai pengganti undang-undang untuk melarang mantan napi korupsi untuk ikut serta mencalon sebagi kepala daerah dalam pemilu.

Dalam rancangan itu, KPU masih mengusulkan larangan pencalonan mantan narapidana korupsi kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

“‎Kami sampaikan rancangan peraturan KPU, masih usulkan larangan pencalonan terpidana korupsi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, Senin (11/11/2019) di Kantor Presiden, Jakarta.

Lantas mengapa KPU masih mengusulkan agar pasal itu tetap dimasukkan dalam PKPU maupun Revisi UU Pilkada dan UU Pemilu?

Ternyata ‎karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang argumentasi ini patah.

“Saat Pileg, Pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian di judicial review di MK. Hasilnya frasa mantan‎ korupsi dibatalkan, yang frasa larangan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan,” tutur Arief Budiman.

Dia menjelaskan dirinya kembali mengusulkan eks Napi koruptor dilarang maju dalam Pilada 2020 karena argumentasi pertama, ‎KPU diminta tidak mengatur itu, baiknya serahkan ke masyarakat sebagai pemilih.

Faktanya ada calon yang sudah ditangkap, sudah ditahan tapi terpilih juga. Padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih tidak bisa memerintah, yang memerintah adalah orang lain.

Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain. Itu fakta yang pertama, terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan Gubernur Maluku Utara,” ungkap Arief Budiman.

Kedua, ada argumentasi jika sudah ditahan. Maka eks napi sudah tobat dan tidak akan mengulangi lagi menjadi penjahat berkerah putih. Tapi faktanya di Kudus, ada kepala daerah yang sudah pernah ditahan, sudah bebas, “nyalon” lagi, terpilih, korupsi lagi.

“Atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah. Argumentasi berikutnya adalah kalau Pileg mewakili semua kelompok, ya udahlah siapapun, kelompok apapun harus diwakili,” imbuhnya.

“Tetapi pemilihan kepala daerah hanya memilih satu orang untuk menjadi pemimpin bagi semuanya maka kami ingin satu orang itu betul-betul mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus menjadi contoh yang baik. Salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah,” paparnya.

Terakhir Arief Budiman mengusulkan apabila ada Undang-Undang yang harus direvisi maka revisi harus selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemiilu.

“Jadi‎ 2021 kami berharap revisi UU sudah selesai. Sehingga 1 tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan,” tambahnya. (sumber: tribunnews.com)

Redaksi : Amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 
Berita Utama

Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

19 Juni 2025

Bagansiapiapi- Riwansyah, S.STP, M.Si, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hilir. Terpilihnya...

Read more
Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

19 Juni 2025
Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

19 Juni 2025
Next Post

PNS Eselon IV Siap-siap Kena Pemangkasan Pertama

Komisi IX DPR Kritik Keras BPJS Kesehatan

Trendings

  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kepercayaan Publik, Ketua GMNI Riau Desak Bupati Segera Copot Dirut Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Indo Pratama Mandiri di Periksa Kejagung Terkait Impor Besi Baja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Malu, China Tetap Klaim Laut Natuna Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Desa Tanjung Mulia Kampung Rakyat Selama 10 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.