Sumatratimes.com – Seorang pegawai Bank BNI salah transfer dana Rp 3,6 miliar ke seorang Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco, Eddy Sanjaya.
Alhasil, Eddy Sanjaya selaku nasabah Bank BNI divonis denda Rp 4 miliar oleh Majelis Hakim.
Berikut, kronologi pegawai Bank BNI salah transfer hingga berujung nasabah Bank BNI divonis denda Rp 4 miliar.
Seorang nasabah divonis denda Rp 4 miliar setelah seorang pegawai bank salah lakukan transfer.
Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya terjerat pelanggaran beberapa pasal undang-undang tentang transfer dana dan tentang perseoran terbatas.
Dirut perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, itu dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Ini karena Eddy dengan sengaja menguasai uang Rp 3,6 miliar hasil salah kirim pegawai bank. Uang itu tak sengaja dikirim ke rekening Eddy.
Bukannya mengembalikan, Eddy malah pakai uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya.
“Akibat perbuatan terdakwa PT Dharma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan alami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000,” kata jaksa Rosinta.
Kejadian itu berawal pada 2013, saat Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.
Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro. Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.
Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Dharma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.
Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp3,6 miliar.
Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078. Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.
Dana Rp 3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco. Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.
Mengetahui dana masuk pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya. Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Dharma Utama Metrasco.
Atas kesepakatan bersama, mereka gunakan dana itu untuk keperluan operasional PT Dharma Utama Metrasco tanpa konfirmasi asal usul dana tersebut. Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.
Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Dharma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013. Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy.
Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Dharma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.
Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana. Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.
Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah. Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar. (sumbr: wartakota.com)
Redaksi: Amran