• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, April 22, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    36 KM Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KM Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Sekda Rohil Lantik 43 Pejabat Eselon III dan IV, Leo Alhaksbi Jabat Kabid SMP

    Sekda Rohil Lantik 43 Pejabat Eselon III dan IV, Leo Alhaksbi Jabat Kabid SMP

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    36 KM Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KM Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Sekda Rohil Lantik 43 Pejabat Eselon III dan IV, Leo Alhaksbi Jabat Kabid SMP

    Sekda Rohil Lantik 43 Pejabat Eselon III dan IV, Leo Alhaksbi Jabat Kabid SMP

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Istri Bunuh Suami saat Tidur

20 November 2019
in Sosial

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan S terhadap suaminya di Mapolres Probolinggo, Jatim, Selasa (3/9/2019). (

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com – Seorang istri di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), S (45), membunuh suaminya Tayoman (55), saat sedang tidur. S membunuh Tayoman dengan menggunakan alu penumbuk padi.

Berdasarkan pengakuannya, ibu beranak empat ini nekat melakukannya disebabkan merasa tertekan dan ketakutan pada korban yang sering mengancamnya selama lima bulan terakhir.

Aksi pembunuhan itu terjadi di Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, pada Senin pagi (2/9/2019).

S memukul kepala korban yang sedang tidur pulas di kamar dengan kayu penumbuk padi berkali-kali hingga tewas bersimbah darah.

Petugas Unit Reskrim Polres Probolinggo yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan akhirnya menangkap S.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pembunuhan itu terjadi karena hubungan korban dan suaminya tidak harmonis lagi sekitar lima bulan terakhir. Korban korban sering marah-marah kepada istrinya dan selalu mengancam akan membunuhnya.

Polisi mengatakan korban juga sering melakukan kekerasan kepada istri yang telah dinikahinya selama 10 tahun itu. Percekcokan disebabkan hal sepele selalu saja terjadi. Apalagi ketika korban meminta uang belanja. Korban langsung marah-marah dan menampar pelaku.

“Mungkin bisa juga disebabkan karena ada faktor yang lain, seperti perselingkuhan suaminya sehingga suaminya sering marah bahkan sering melakukan kekerasan kepada istrinya. Suaminya sampai mengancam selama lima bulan terakhir,” kata Kapolres Probolinggo saat pemaparan kasus, Selasa (3/9/2019).

Istri korban pun akhirnya selalu tertekan dan merasa ketakutan. Bahkan, dia tidak bisa tidur karena takut sang suami akan mencekiknya hingga tewas seperti ancaman yang sering disampaikan. Akhirnya, S memutuskan untuk membunuh suaminya. Dia sempat bingung caranya, dan melihat sebuah alu penumbuk padi. Secara spontan, dia memukulkan ke kepala korban yang sedang tidur berkali-kali.

“Kemarin mungkin puncaknya karena rasa takut dari istri yang sudah diancam duluan sehingga takut untuk tidur, katanya mau dicekik. Akhirnya punya pikiran, daripada saya dicekik duluan, mending saya bunuh dulu. Dengan alu yang dipukulkan berkali-kali, suaminya tewas,” katanya.

Sementara pelaku yang membunuh suaminya, S, mengaku tidak berencana membunuh suaminya. Ibu beranak empat ini merasa tertekan dan terancam selama lima bulan terakhir. Dia juga khawatir terhadap nasib anak-anaknya jika suaminya sewaktu-waktu membunuhnya.

“Suami saya sering marah-marah terus selama lima bulan, saya diancam mau dicekik. Saya bingung dan takut. Trus saya duluin, saya pukulin pakai alu. Karena saya mikir kalau saya mati duluan, anak saya kan bagaimana,” kata S.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumber: iNews.id)

 

Redaksi: Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.