Sumatratimes.com — Tersangka UR alias Upang, seorang oknum anggota polisi berpangkat perwira di Polda Maluku, terancam dipecat karena tertangkap tangan memiliki 692 kilo gram (kg), atau setengah ton lebih ganja kering.
Tersangka sebenaarnya sudha ditangkap sejak dua bulan lalu.
“Tersangka ditangkap pada 22 September 2019 lalu dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat sebagaimana dilansir Antara di Ambon, Selasa (19/11/2019).
UR alias Upang ditangkap bukan dalam kegiatan Operasi Antik 2019 yang digelar Dit Resnarkoba Polda Maluku sejak 6 – 16 November 2019.
Menurut Kabid Humas, Upang adalah seorang anggota Polri aktif yang selama ini menjalankan kedinasannya di Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Namun karena sakit, yang bersangkutan dipindahkan sebagai anggota Dokes Polda Maluku dan sementara menjalani perawatan.
“Intinya kita tidak menutupi siapa pun yang terlibat, baik anggota polisi maupun masyarakat dan Kapolri juga telah menegaskan setiap personel yang diduga terlibat kasus narkoba serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan,” ujarnya.
Dikatakan, setiap ada informasi penggunaan atau pun pengederan narkoba maka polisi tetap melakukan pemantauan, apalagi terhadap mereka yang sudah pernah melakukan tindak pidana serupa.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Upang juga tergolong banyak sehingga tidak mungkin yang bersangkutan hanya sebagai pemakai.
“Kalau melihat barang bukti yang sebegitu banyak tidak mungkin dia hanya berstatus sebagai pemakai, tetapi menurut dia ada yang suruh sehingga nama yang disebutkan sudah masuk DPO polisi dan sementara dilakukan pengembangan,” tandas Kabid Humas. (sumber: suara.com)
Redaksi: Amran