Sumatratimes.com — Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam dipecat, Rabu (20/11/2019) sore.
Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKK) Pemilihan Umum (Pemilu) di Jakarta sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Indrawan Susilo mengatakan kasus yang menjerat seluruh komisioner KPU Batam muncul dari pengaduan masyarakat.
“Ada dua kasus yang dilaporkan. Pertama, kasus logistik. Ke dua, kasus jumlah surat suara yang bergeser,” terang Indrawan kepada TRIBUNBATAM.id.
Menurut Indrawan, kasus ke dua inilah yang membuat seluruh komisioner KPU Kota Batam dipecat dari tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam kasus tersebut, terjadi pergeseran jumlah surat suara dari calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Syamsuri.
Syamsuri kemudian melaporkan kasus ini kepada Panwaslu Kota Batam. Selanjutnya kasus tersebut dibawa ke DKPP.
Tidak hanya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (20/11/2019) sore.
Komisioner KPU Provisi Kepulauan Riau (Kepri) juga mengalami nasib yang sama sebagai pihak teradu.
Kasusnya pun persis sama yakni sengketa pergeseran jumlah surat suara dari kader Pantai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam, Syamsuri.
Namun, hasil putusannya berbeda. Seluruh komisioner KPU Kota Batam diberhentikan secara tetap. Sedangkan seluruh komisioner KPU Provinsi Kepri direhabilitasi nama baiknya.
“Kami juga sama-sama teradu dalam kasus ini. Kami dilapotkan ikut mengubah jumlah surat suara. Pihak yang mengadukan kami itu adalah kader satu partai politik,” ungkap Sriwati, Ketua KPU Kepri kepada Tribunbatam.id.
Sriwati mengaku baru saja selesai mengikuti sidang putusan bersama komisioner lainnya. Sedangkan komisioner KPU Kota Batam yang menghadiri sidang putusan itu ada dua orang. Namun, Sriwati sendiri enggan menyebutkan nama-nama mereka.
“Mereka tadi duduk di sebelah kanan kami. Tetapi setelah keluar kami berpisah,” ujar Sriwati.
Ketua KPU Provinsi Kepri ini tidak mau berkomentar mengenai putusan DKPP terhadap komisioner KPU Kota Batam itu. Sebab, dia sendiri belum menerima amar putusan dari DKPP.
“Kami belum menerima putusannya. Nanti setelah terima baru saya sampaikan,” ungkap Sriwati. (sumber: tribunbatam)