Sumatratimes.com – Menko PMK Muhadjir Effendi mempertimbangkan kewajiban sertifikat menikah tahun depan.
Kementerian Agama (Kemenag) mengaku siap bersinergi terkait kebijakan tersebut dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Belum (dibicarakan dengan Menko PMK). Tapi kami sudah menyiapkan untuk itu. Bahkan besok, kami menyelenggarakan satu pendidikan untuk tenaga-tenaga KUA untuk mem-follow-up gagasan itu,” kata Zainut, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Zainut mengatakan di Kemenag sudah ada program pranikah. Nantinya jika diwajibkan, Zainut siap mendukung.
“Sebenarnya sudah ada, bahwa setiap orang yang mau menikah di Kemenag itu sudah melalui semacam penyuluhan yang dilakukan para petugas KUA. Kalau ditingkatkan jadi sertifikat, kami akan mendukung,” jelas Zainut.
Terkait kurikulum program, Zainut mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut. Dia mengatakan saat ini sedang mempelajari program tersebut.
“Kami belum bicara sampai detail. Tapi kami akan pelajari dan menyiapkan segala sesuatunya,” terangnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan akan mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Sertifikat itu diberikan terkait edukasi kesehatan agar pasangan mantap menjalani kehidupan pascamenikah.
Muhadjir mengatakan pentingnya edukasi untuk calon pasangan yang akan menikah agar bisa mengaplikasikan pendidikan itu saat sudah menikah dan memiliki anak. Karena itu menurutnya perlu adanya sertifikasi nikah bagi para calon orang tua khususnya calon Ibu.
“Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” ucap Muhadjir di Sentul SICC, Bogor, Rabu (13/12). (sumber: DetikNews.com)
Redaksi : Amran