• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Desember 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

    Anggota DPRD H.Ijas Kori Salurkan Bantuan Aspirasi ke Masyarakat 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Cinta Lama Bersemi Kembali, Istri Bunuh Suami

26 November 2019
in Sosial

Rekonstruksi kasus Istri bunuh suami di Jembatan Jumrah Rohil

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com – Kasus istri membunuh suami di Jembatan Jumrah, Rohil, ini merupakan kasus 2017 silam. Tapi kasus rumah tangga yang berakhir secara tragis ini baik buat di baca dan disimak.

Cinta lama bersemi kembali, membuat Manotar Marojahan Sumamora, warga Rimba Melintang, Rohil, tewas ditangan istri, Martiana Parangin Angin (31).

Martiana tidak sendirian melakukan pembunuhan. Ia dibantu mantan suami pertamanya, Ahmad Jais Hasibuan (42), dan Abu Syofian.

Rekontruksi pembunuhan digelar Polisi dan Kejari Rohil di Jembatan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir (Rohil). Motif istri korban, otak pembunuhan disebabkan kesal sering menghabiskan jerih payahnya selama ini. Selain itu juga ddisebabkan cinta lama bersama Ahmad Jais Hasibuan bersemi kembali.

Rekonstruksi dilaksanakan Kamis (26/1/17), otak pembunuhan, Martiana Parangin Angin (31) dibantu Ahmad Jais Hasibuan (42), dan Abu Syofian memerankan beberapa adegan, memakai rompi orange.

Rekontruksi waktu itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Awaluddin, dihadiri Kanit II Iptu Raflita Ginting, KBO Iptu Zulmar dan dihadiri pihak Kejaksaan Rohil Maruli Sitanggang, Sulestari serta Penasehat Hukum tersangka, Sartono SH dan Kalna Siregar SH, beserta puluhan personel dari Polres Rohil.

Rekonstruksi diawali perencanaan pembunuhan dilakukan di Baganbatu yang digelar di depan Polsek Rimba Melintang disini terjadi 30 adegan.

Dari pembicaraan antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang juga mantan suaminya ini pelaku Martiana menyatakan mengaku kesal terhadap korban yang terus menghabisi hasil jerih payahnya selama ini dan pelaku ingin mengajak pelaku Ahmad Jais untuk menghabisi korban Manotar yang masih suaminya.

Dalam pertemuan ini pelaku Martiana berkata jika Ahmad Jais tak mau bantu, biar dirinya saja yang bunuh.

Kasat Reskrim AKP Awaluddin disela rekonstruksi kepada wartawan menyatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk pembuktian yang dilakukan oleh ketiga tersangka atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana kepada jaksa untuk dibawa ke persidangan.

Sementara untuk motif pembunuhan ini akibat hubungan Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang dulu pernah hidup berumah tangga.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka ini mereka dikenai pasal 340 dengan ancaman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Awaluddin.

Pelaku Martiana yang ditemui mengaku menyesal setelah membawa korban ke Bagansiapiapi hingga terjadi pembunuhan ini, sedangkan pelaku Ahmad Jais mengaku menyesal dan tanpa banyak kata yang terucap dari mulutnya. (sumber: riaupembaruan.com)

 

Redkasi: Amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.