Sumatratimes.com – Kasus dugaan korupsi dana publikasi di DPRD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2016 – 2017 bergulir.
Penyidik Polres Rohil telah menetapkan tiga (3) tersangka dalam dasus dugaan korupsi dana media di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) anggaran tahun 2016 – 2017.
“Sudah dilakukan penetapan tersangka, berkas sedang dalam proses tahap satu. Tersangkanya ada tiga orang,” kata Kapolres Rohil AKB Muhammad Mustofa SIK MSi, dikonfirmasi awak media wawasanriau.com, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya sejumlah ratusan awak media cetak, elektronik dan online, yang bertugas di wilayah hukum Polres Rohil dimintai keterangan oleh pihak penyidik TIm Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohil terkait dugaan korupsi tersebut.
Meski sudah ditetapkan, nama dan inisial ketiga tersangka belum dapat disebutkan dalam pemberitaan ini. “Langsung ke Kasat Reskrim saja mi… karena belum rilis itu,” ujar Kapolres.
Dikutip dari monitorriau.com, Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH, menyatakan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media di DPRD Rohil tahun anggaran 2016-2017, masing-masing S, M dan R.
“Ya, kita sudah menetapkan 3 tersangka, berdasarkan LP nomor : LP/212/A/X/2018/RIAU/RES.ROHIL dugaan korupsi dana media di Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil tahun anggaran 2016-2017,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH melalui telepon seluler Selasa (26/11/2019).
Tersangka pertama berinisial S, sebut Kasat menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Rohil. Inisial MZ memegang jabatan sebagai Pengadaan, dan yang ketiga RO menjabat sebgai Bendahara Setwan DPRD Rohil.
“Saat ini berkas sedang dalam proses tahap satu,” kata Farris Nur Sanjaya.
Farris menambahkan di tetapkannya ke 3 tersangka ini,setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media cetak, elektronik dan online yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekwan DPRD Rohil tahun anggaran 2016-2017.
Kasat menambahkan, ke-3 tersangka mempunyai peran yang berbeda.
“Tersangka S sebagai penanggungjawab semua kegiatan kerjasama media di Sekwan DPRD Rohil, kemudian tersangka MZ berperan sebagai PPTK kegiatan, dan tersangka RO berperan sebagai penangungjawab pengeluaran uang kerjasama dana media di Sekwan DPRD Rohil,” pungkas Kasat. (sumber: monitorriau.com/wawasanriau.com/ momenriau.com)
redaksi: Amran