Sumatratimes.com, Jakarta – Polisi melacak tersangka eksekutor yang buron dalam kasus istri sewa pembunuh bayaran di Kelapa Gading sampai ke Ambon, Maluku.
Polisi berhasil menangkap tersangka di Ambon pada 26 Oktober 2019, atau lebih dari sebulan dari peristiwa percobaan istri bunuh suami itu.
“DPO sudah ditangkap tim gabungan polsek, polres, dan polda,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat dihubungi Kamis, 31 Oktober 2019.
Budi menerangkan, tersangka yang ditangkap belakangan ini memiliki peran utama dalam plot pembunuhan terhadap VT, 42 tahun. Dia disangka menusukkan pisau ke arah leher VT. Beruntung VT bisa meloloskan diri dan selamat.
Kasus percobaan pembunuhan ini berawal dari kekesalan YL, istri dari VT, karena dituduh selingkuh dengan tersangka BHS, sopir VT. YL memang curhat dengan BHS tentang dugaan selingkuh VT.
Pasangan selingkuh itu lalu memutuskan untuk menghabisi nyawa VT dengan memberikan racun sianida, tapi batal. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menyuruh BK dan HER membunuh korban.
Pada Jumat, 13 September 2019 pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Boulevard Gading Raya sekitar sekolahan NJIS, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, eksekusi percobaan pembunuhan itu dilakukan dalam mobil melibatkan BHS.
Korban sempat ditusuk sebanyak tiga kali. Beruntung tusukan tak mengenai organ vital dan VT dapat meloloskan diri sehingga selamat dari percobaan pembunuhan. Ia lalu melaporkan kasus itu ke polisi. (sumber: tempo.co)
Redaksi: Amran