Sumatratimes.com — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (27/11) waktu setempat menandatangani Undang-Undang (UU) Demokrasi Hong Kong.
Aksi ini pun langsung dikecam pemerintah Tiongkok karena dinilai sebagai upaya campur tangan urusan dalam negeri, dan mengancam siap mengambil langkah tegas untuk membalas AS.
Dengan disahkannya RUU pro-demokrasi Hong Kong, AS bisa menjatuhkan sanksi bagi para pejabat Tiongkok dan Hong Kong yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM), termasuk larangan visa dan pembekuan aset.
Aturan ini juga mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun meninjau status otonomi khusus yang diberikan di wilayah sebagai pertimbangan perdagangan AS guna membantunya mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.
Tiongkok pun bereaksi keras dan mengecam undang-undang itu sebagai bentuk invtervensi dan pelanggaran serius atas hukum internasional.
“Tiongkok bahkan menyebut Amerika Serikat sebagai ‘tangan hitam besar’ di balik kerusuhan di Hong Kong,” tulis Reuters dalam laporannya dikutip Kamis, (28/11).
Tiongkok bahkan kerap mengisyaratkan ingin menjauhkan masalah Hong Kong dari diskusi perang dagang. Namun pengesahan undang-undang baru ini agaknya bakal memperburuk ketegangan dalam hubungan bilateral kedua negara.
Menurut Departemen Luar Negeri, sebanyak 85.000 warga AS tinggal di Hong Kong pada 2018 dan lebih dari 1.300 perusahaan AS beroperasi di sana, termasuk hampir seluruh perusahaan keuangan utama AS.
Hong Kong juga tercatat sebagai tujuan utama bagi layanan hukum dan akuntansi AS. Nilai perdagangan Hong Kong dan AS diperkirakan mencapai US$ 67,3 miliar pada tahun lalu.
Angka ini surplus di pihak AS sebesar US$ 33,8 miliar, atau yang terbesar dengan negara lain, menurut Kantor Perwakilan Perdagangan AS.
Sementara itu, Kamar Dagang Amerika di Hong Kong mengatakan, bahwa apa pun yang mengubah status wilayah akan memiliki efek mengerikan tidak hanya pada perdagangan dan investasi AS di Hong Kong, tetapi akan mengirim sinyal negatif di internasional tentang posisi Hong Kong dalam ekonomi global. (Sumber: Katadata.co.id)
Redaksi: Amran